Jumat 03 Jun 2022 05:01 WIB

Sleman Bentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting

untuk dapat menekan stunting cuma bisa jika semua elemen mau berperan.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi
ilustrasi Stunting
Foto: Republika/Mardiah
ilustrasi Stunting

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Bupati Sleman, Kustini Purnomo, mengukuhkan Tim Percepatan Penurunan Stunting dan menandatangani Komitmen Bersama Percepatan Penurunan Stunting. Tim ini dibentuk dalam rangka menekan angka stunting di Kabupaten Sleman.

Pengukuhan dilaksanakan dalam Rembuk Stunting. Kustini berharap, Tim Percepatan Penurunan Stunting ini dapat menjadi sarana untuk menampung masukan, koordinasi dan sinkronisasi dari pihak-pihak yang bersentuhan langsung penurunan stunting.

Untuk itu, ia mendorong tim tersebut untuk dapat menyusun perencanaan penurunan stunting, melibatkan partisipasi dan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan. Sebab, untuk dapat menekan stunting cuma bisa jika semua elemen mau berperan.

"Upaya penurunan stunting harus dilakukan bersama mulai dari hulu ke hilir," kata Kustini, Kamis (2/6).

Berdasarkan data-data yang didapatkan, Kustini berpendapat, angka stunting di Kabupaten Sleman tergolong cukup baik. Ia mengingatkan, pemerintah sendiri sudah menargetkan penurunan prevalensi stunting menjadi 14 persen pada 2024 mendatang.

Sedangkan, pada 2021 lalu capaian angka stunting di Kabupaten Sleman berada di angka tujuh persen. Angka tersebut jauh lebih baik dari capaian angka target nasional, sedangkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Sleman 2021 mencapai 84.

Angka tersebut termasuk dalam kategori IPM sangat tinggi dan merupakan peringkat keenam nasional. Kabupaten Sleman sukses menempati posisi keenam setelah Kota Yogyakarta, Kota Banda Aceh, Jakarta Selatan, Kota Kendari dan Kota Denpasar.

"Meski begitu, kita tetap harus berupaya menekan angka stunting di Kabupaten Sleman, kalau bisa harus zero stunting," ujar Kustini.

Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Sleman itu sendiri terdiri dari berbagai pemangku kepentingan sebanyak 49 orang, yang secara fungsi setidaknya dibagi menjadi tiga. Mulai dari pengarah, pelaksana dan sekretariat pelaksana.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor 124/Kep.KDH/A/2022 Tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Sleman. Tim ini sekaligus diharapkan membantu kesuksesan program-program pencegahan stunting di Sleman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement