REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan sejumlah uang dalam pecahan dolar AS dan dokumen terkait operasi tangkap tangan (OTT) mantan wali kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan kawan-kawan (dkk). Hanya saja, KPK hingga kini belum menjelaskan kasus yang membuat wali kota dua periode itu diciduk penyidik KPK.
"Kami mengamankan sejumlah uang, dokumen, dan beberapa orang. Sementara jumlah uang dalam dolar AS masih kami hitung," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangannya di Jakarta pada Kamis (2/6/2022) malam WIB.
Selain di Yogyakarta, Ghufron menginformasikan, tim KPK juga melakukan OTT di wilayah Jakarta. "Kami hari ini, 2 Juni 2022, telah melakukan giat penangkapan di Jakarta dan Yogyakarta berkaitan dugaan penyuapan," kata mantan dosen Universitas Jember tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim KPK telah menangkap beberapa pihak atas kasus dugaan suap, salah satunya Haryadi. Kendati demikian, ia belum dapat menjelaskan secara rinci soal kasus yang menjerat Haryadi dkk tersebut.
Ali mengatakan, tim KPK saat ini masih meminta keterangan terhadap para pihak yang ditangkap tersebut. "Tim segera melakukan permintaan keterangan terhadap para pihak dimaksud. Segera setelahnya akan kami sampaikan perkembangannya," ucap Ali.