Senin 06 Jun 2022 16:25 WIB

Suasana Terkini Balai Kota Yogyakarta Usai OTT KPK

Penangkapan yang menjerat kepala dinas tidak mengganggu layanan terhadap masyarakat.

Rep: c01/ Red: Fernan Rahadi
Suasana pelayanan kepada masyarakat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Kawasan Pemukiman Perumahan Rakyat (PUPKPR), Senin (6/6/2022) setelah terjadinya OTT KPK yang menjerat kepala dinas Hari Satya Wacono pekan lalu.
Foto: Fitria Nurochimah
Suasana pelayanan kepada masyarakat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Kawasan Pemukiman Perumahan Rakyat (PUPKPR), Senin (6/6/2022) setelah terjadinya OTT KPK yang menjerat kepala dinas Hari Satya Wacono pekan lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti pada Kamis, (2/6/2022). 

Dalam OTT tersebut diamankan juga dua kepala dinas Pemkot Yogyakarta. Dua kepala dinas itu merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Kawasan Pemukiman Perumahan Rakyat (PUPKPR),  Hari Satya Wacono, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Nurwidihartana.

Penangkapan dua kepala dinas kota Yogyakarta tersebut terkait dengan adanya dugaan korupsi proyek apartemen. 

Berdasarkan pantauan Republika pada hari Senin (6/6/2022) di Balai Kota Yogyakarta, setelah adanya penangkapan tersebut dilakukan penyegelan ruangan Kepala DPMP oleh KPK. Masih dari hasil pantauan tersebut, terlihat bahwa penangkapan yang menjerat dua kepala dinas kota Yogyakarta tidak memengaruhi pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Bidang Pengendalian Bangunan Dinas PUPKPR, Suko mengatakan penangkapan yang menjerat kepala dinas tidak mengganggu layanan terhadap masyarakat. 

"Pelayanan kepada masyarakat tetap. Kan kita tetap memberi layanan kepada masyarakat yang mengajukan proses pembangunan IMB (Izin Mendirikan Bangunan-Red)," kata Suko saat ditemui di Kantor PUPKPR pada Senin, (6/6/2022).

Hal serupa juga terlihat di Kantor DPMP di mana layanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasanya. Suko juga menjelaskan pelayanan kepada masyarakat merupakan suatu amanah yang tetap harus dijalankan. Penangkapan oleh KPK yang menjerat dua kepala dinas tersebut tidak serta merta menghentikan aktivitas layanan bagi masyarakat. 

"Memegang amanah kan. Kasihan nanti masyarakat yang mengajukan layanan tetapi dengan ada itu, kok berhenti kan enggak," ujar Suko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement