Selasa 07 Jun 2022 14:01 WIB

Pemkot Yogya Diminta Evaluasi Dokumen Perizinan Bangunan Komersil

Pemkot Yogyakarta harus memperkuat peran, fungsi dan wewenang Inspektorat Yogyakarta.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (tengah) berjalan keluar  dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). KPK resmi menahan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti bersama tiga orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD27.258 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (tengah) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). KPK resmi menahan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti bersama tiga orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD27.258 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta menyoroti adanya peristiwa hukum dugaan suap perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton. Ada hal-hal yang dirasa perlu disampaikan Forpi Pakta Integritas Kota Yogyakarta.

Haryadi ditangkap atas dugaan menerima suap izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta. Target pembangunan berlokasi di Jalan Kemetiran Lor, Kelurahan Pringgokusuman, Kecamatan Gedongtengen, sebelah barat Jalan Malioboro.

Anggota Forpi Yogyakarta, Baharuddin Kamba menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa hukum tersebut. Ia berharap, peristiwa hukum itu dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pejabat publik dan ASN-ASN di Pemkot Yogyakarta.

Kemudian, melakukan evaluasi secara tuntas terkait seluruh dokumen perizinan, termasuk Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) terhadap seluruh bangunan-bangunan komersial di Kota Yogyakarta.

"Bila dalam evaluasi ditemukan adanya pelanggaran yang sangat fatal, maka IMB yang tidak dikeluarkan dapat dicabut," kata Baharuddin, Selasa (7/6/2022).

Selain itu, Forpi meminta Pemkot Yogyakarta melakukan kajian ulang terhadap aturan-aturan yang berpotensi terjadinya pelanggaran hukum. Kemudian, Pemkot Yogyakarta harus memperkuat peran, fungsi dan wewenang Inspektorat Yogyakarta.

"Forpi Kota Yogyakarta siap melakukan upaya-upaya bersama dalam penegakan Pakta Integritas di lingkungan Pemkot Yogyakarta," ujar Baharuddin.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, pada 2 Juni 2022 lalu. Tidak sendiri, Haryadi Suyuti ditangkap bersama beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP), Nurwidi Hartana dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Kawasan Permukiman (PUKP), Hari Setyo Wacono. Peristiwa itu terjadi tidak lama usai Haryadi resmi melepas masa jabatan pada 22 Mei 2022.

Rencananya, lahan itu akan dijadikan lokasi pembangunan apartemen setinggi 40 meter dan 14 lantai. Biasanya, masyarakat setempat memanfaatkan lokasi tersebut untuk lapangan parkir kendaraan bagi wisatawan yang akan berwisata ke Malioboro. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement