Kamis 09 Jun 2022 15:05 WIB

Curi Ponsel di Erafone Purbalingga, Sekuriti Toko Diamankan Polisi

Pelaku pencurian diamankan pada Rabu 1 Juni 2022 di rumahnya.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Konferensi pers pengungkapan pencurian ponsel di Mapolres Purbalingga.
Foto: Idealisa Masyrafina
Konferensi pers pengungkapan pencurian ponsel di Mapolres Purbalingga.

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA - Petugas Polsek Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian telepon seluler (ponsel) di salah satu toko wilayah Kecamatan/Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Pelaku ternyata sekuriti yang bertugas jaga di toko ponsel tersebut.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan, Kamis (9/6/2022) mengatakan jajaran Polsek Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian di salah satu tempat penjualan ponsel yaitu Erafone Purbalingga.

"Tersangka yang diamankan yaitu SD alias NK (34 tahun) warga Desa Ciberem, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas," kata Wakapolres.

Pencurian diketahui pada Senin (30/5/2022) oleh karyawan toko Erafone, saat sedang dilakukan pengecekan stok barang di toko. Saat dicek, ada satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A33 5G yang hilang.

"Karyawan toko kemudian melakukan pengecekan CCTV dan terlihat ada seseorang yang mengambil ponsel tersebut, kemudian peristiwa dilaporkan ke Polsek Purbalingga," katanya.

Dari laporan yang dilakukan, kemudian Unit Reskrim Polsek Purbalingga melakukan pemeriksaan TKP dan meminta keterangan saksi. Kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata sekuriti di toko tersebut.

"Setelah diidentifikasi, pelaku pencurian berhasil diamankan pada Rabu 1 Juni 2022 di rumahnya, berikut barang bukti ponsel Samsung Galaxy A33 5G yang masih dalam dus belum dibuka," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia nekat mencuri di toko karena ingin memiliki ponsel yang lebih bagus dari miliknya. Setelah bekerja selama sebulan di toko tersebut, kemudian ia melakukan aksi pencurian.

Wakapolres menambahkan tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement