REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jatim memeriksa 18 anggota kelompok Khilafatul Muslimin Surabaya Raya di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (9/6/2022). Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyatakan, pemeriksaan terhadap 18 anggota kelompok Khilafatul Muslimin tersebut dimaksudkan untuk mendalami keterkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan ormas tersebut
"Jadi memang benar hari ini Subdit Kamneg Ditkrimum Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap anggota Khilafatul yang ada di Surabaya. Sekitar 18 orang rencana yang kita periksa, kita dalami keterkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan ormas tersebut," kata Dirmanto.
Salah seorang anggota kelompok Khilafatul Muslimin Surabaya Raya, Muhammad Faisal menyatakan, pemeriksaan yang dilakukan tersebut menyusul adanya proses penggeledahan terhadap kantor mereka pada Rabu (8/6/2022). Pemeriksaan yang dilakukan, kata Faisal, berkaitan dengan kegiatan konvoi motor syiar.
"Panggilan ini terkait masalah konvoi motor syiar itu. Di mana pihak kepolisian memandang konvoi ini sebagai suatu hal yang bertentangan dengan undang-undang dan Pancasila. Cuma kan buktinya belum ada," kata Faisal.
Menurut Faisal, selain 18 anggota yang dipanggil kemarin, sebelumnya pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang anggota kelompok Khilafatul Muslimin Surabaya Raya. Terkait penangkapan pimpinan pusat Khilafatul Muslimin yang berlokasi di Lampung beberapa waktu lalu, Faisal mengaku mengikuti proses yang sedang berjalan.
"Ya kita berjalan saja (ikuti saja). Tapi kan butuh bukti nantinya, apakah ini radikal, ada buktinya apa? Selama ini kan tidak ada," ujarnya.
Rektor Universitas Muhammadiyah Metro (UMM), Lampung, H Jazim Ahmad berpendapat sudah semestinya pemerintah kembali mengkaji terkait regulasi yang mengatur penindakan tegas terhadap oknum yang menyebarkan paham dan ideologi lain seperti itu.
"Ini perlu diarahkan ke sana, untuk adanya perubahan regulasi guna meningkatkan kewenangan penuh untuk melakukan penindakan terhadap kelompok yang membawa ideologi radikal, jadi harus ada perubahan peraturan," ujar Jazim Ahmad, di Metro, Rabu (8/6/2022).
"Itu kebebasan yang kebablasan, jadi merasa dia bebas menyampaikan segala-galanya, maka sampai terjadi seperti itu, barangkali ia merasa bebas sebebas-bebasnya menyampaikan hal seperti itu dan melakukan aksi seperti itu," jelasnya.
Pria yang juga Ketua Pimpinan Wilayah XI Tapak Suci Putera Muhammadiyah Lampung ini juga mengkhawatirkan aksi-aksi kelompok yang saat ini kerap menarget kaum pemuda dalam rangka kaderisasi dan menjaring partisipan. Sehingga keikutsertaannya dikhawatirkan merupakan ajang ikut-ikutan yang mana ini harus menjadi fokus bersama.
"Karena mereka merasa benar, padahal kebenaran untuk dia bukan kebenaran untuk orang lain, dia tidak paham apa yang dilakukannya itu salah, khawatirnya ikut-ikutan atau apa sehingga perlu peran pemerintah untuk memberikan pencerahan," tutur Jazim.