Senin 13 Jun 2022 15:39 WIB

Usaha Mikro Perlu Pendampingan Proses Sertifikasi Halal

Pentingnya edukasi pelaku usaha agar dapat menjamin produk halalan thoyyiban.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
Kaca yang dipasangi stiker sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kaca yang dipasangi stiker sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia terbukti merupakan penopang perekonomian dalam persaingan pasar global. Perlu ada standardisasi produk halal yang diproduksi pelaku usaha melalui pendampingan Proses Produk Halal (PPH).

Untuk itu, Pusat Studi Biotechnology dan Halal Center Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengadakan Pelatihan Pendampingan Proses Produk Halal. Kegiatan yang digelar untuk pertama kalinya ini berlangsung di Gedung Pascasarjana UMY.

Pelatihan diikuti mahasiswa, dosen, dan pelaku-pelaku usaha UMK di sekitaran DI Yogyakarta. Kepala BPJPH Kemenag, Umar mengatakan, pelaku-pelaku UMK memang sangat perlu melakukan sertifikasi halal karena perkembangan persaingan global.

Apalagi, persaingan pasar produk makanan dan minuman mengalami perkembangan signifikan di dunia, sehingga perlu ada standardisasi makanan yang halal dan baik. Hal ini akan menjadi jaminan atas produk-produk UMK kepada konsumen.

"Sehingga, produk yang dikonsumsi jelas kepastian halal, tidak ada kontaminasi zat-zat yang bersifat haram, najis, dan dampaknya tidak dapat merusak tubuh bagi masyarakat," kata Umar, Senin (13/6/2022).

Ia menekankan, sertifikasi bagi pelaku-pelaku UMK merupakan sesuatu yang wajib hari ini seharusnya wajib dilakukan. Artinya, terdapat tiga unsur tahapan yang harus dilakukan pelaku-pelaku UMK selama proses sertifikasi halal berlangsung.

Pertama, perlu pendampingan proses produk halal. Kedua, setelah itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) terlibat dalam membuatkan fatwa halal karena MUI tidak akan memberikan fatwa halal jika tidak melalui proses pendampingan PPH.

Ketiga, dari proses tersebut BPJPH mengeluarkan sertifikat halal pada produk yang distandardisasi kehalalannya. Selama pelatihan, Umar menekankan pentingnya edukasi pelaku usaha agar dapat menjamin produk halalan thoyyiban.

DIY sendiri, lanjut Umar, merupakan daerah wisata yang memang banyak memiliki tempat kuliner. Sehingga, seharusnya banyak produk yang perlu disertifikasi halal untuk dapat menjamin produk yang dijual itu aman dan layak dikonsumsi.

"Oleh karena itu, pelaku usaha perlu mengikuti sertifikasi halal melalui pendampingan proses produk halal," ujar Umar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement