Selasa 14 Jun 2022 14:25 WIB

KPU Banyumas Gelar Nonton Bareng Peluncuran Tahapan Pemilu 2024

Kegiatan akan dilaksanakan di aula KPU Banyumas.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas akan menggelar nonton bareng live streaming peluncuran dimulainya tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Selasa (14/6/2022) malam. Kegiatan berupa menyaksikan kegiatan peluncuran tahapan Pemilu 2024 yang dilakukan di Kantor KPU RI melalui tayangan Youtube KPU RI.

Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi mengatakan, dasar pelaksanaan kegiatan adalah tindak lanjut SE KPU RI nomor 443/PP.06-ED/09/2022 tanggal 10 Juni 2022. Kegiatan akan dilaksanakan di aula KPU Banyumas dengan mengundang Bawaslu Banyumas, unsur forum komunikasi pimpinan daerah, partai politik, dan wartawan.

"Malam ini kami mengundang stakeholder untuk peluncuran menandai dimulainya tahapan Pemilu 2024. Pada 14 Juni 2022 besok adalah tepat 20 bulan menjelang hari pemungutan suara yang diadakan 14 Februari 2024 untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten," kata Imam, Selasa (14/6).

Ia menambahkan, sesuai amanat pasal 167 angka (6) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. "Setelah peluncuran diharapkan peserta pemilu dan pemilih mengetahui bahwa tahapan Pemilu sudah dimulai," tambah Imam.

Untuk pengaturan tahapan dan jadwal Pemilu 2024, belum lama ini KPU RI telah mengundangkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 pada 9 Juni 2022. Dalam pasal 3 disebutkan tahapan penyelenggaraan pemilu ada 11 yakni, pertama, perencanaan program dan anggaran serta penyusunan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.

Kedua, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, ketiga, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, keempat, penetapan peserta pemilu, kelima, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, keenam, pencalonan Presiden/Wapres, serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Selanjutnya, ketujuh, masa kampanye pemilu, kedelapan, masa tenang, kesembilan, pemungutan dan penghitungan suara, kesepuluh, penetapan hasil pemilu, serta terakhir, pengucapan sumpah/janji presiden/wapres serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement