REPUBLIKA.CO.ID,SIDOARJO -- Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur memberikan perhatian serius keberadaan koperasi yang ada di kabupaten setempat untuk menggelorakan perekonomian setelah terpuruk karena pandemi COVID-19.
Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sidoarjo yang menaungi para penggiat ekonomi mikro menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan pengawasan dan pemeriksaan koperasi. "Sosialisasi ini kami lakukan untuk meningkatkan kemampuan para pelaku usaha koperasi dalam memahami peraturan yang ada dimana perubahan regulasi perkoperasian ini sangat dinamis sekali. Regulasi terbaru yakni Permenkop No.9 Tahun 2021 tentang pengawasan koperasi," kata Kepala Dinas Koperasidan UMKM Kabupaten Sidoarjo Edi Kurniadi di Sidoarjo, Selasa (14/6/2022).
Edi menjelaskan menurut regulasi terbaru ini untuk pengawasan selain dinas koperasi para pelaku usaha koperasi juga bisa melakukan penilaian dan pengawasan secara mandiri. "Dinas hanya menilai akhir dari kegiatan koperasi," katanya.
Bupati Sidoarjo Ahmad Mudlor sangat mendukung kegiatan ini karena koperasi sebagai benteng ketahanan ekonomi nasional. "Koperasi itu bisa mandiri dan tangguh yang pertama harus melek dan sesuai dengan regulasi pelaku koperasi harus memegang teguh prinsip dalam koperasi ini yang paling penting," katanya.
Ia juga mengharapkan para pelaku usaha koperasi benar-benar memegang prinsip koperasi, yakni gotong royong. Dengan prinsip gotong royong ini melandasi untuk bekerja dan tanggung jawab bersama. "Koperasi harus dijalankan bersama regulasi dipegang penuh sinergitas para pemangku kebijakan dalam hal ini dinas koperasi dan UMKM jalan bersama. Saya yakin tumbuh kembang koperasi ke depan akan berjalan baik," katanya.
Menurutnya, peraturan baru ini sangat membantu kinerja Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sidoarjo karena selama ini baru mempunyai seorang tenaga pengawas. "Kegiatan ini sangat strategis dengan menyasar 300 pelaku usaha koperasi di Kabupaten Sidoarjo," katanya.