Rabu 15 Jun 2022 15:29 WIB

Bawa Paket Sabu, Warga Purbalingga Diamankan Polisi

Tersangka sudah sejak 2020 mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Satresnarkoba Purbalingga mengamankan seorang pria yang membawa paket narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga.
Foto: Dokumen
Satresnarkoba Purbalingga mengamankan seorang pria yang membawa paket narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga.

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengamankan pria berinisial RTP (30 tahun), seorang karyawan swasta warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga. Tersangka diamankan saat membawa paket narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mrebet.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono saat memberikan keterangan, Rabu (15/6/2022) mengatakan jajaran Satresnarkoba  kembali mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial RTP (30 tahun) diamankan berikut barang bukti 0,3 gram sabu.

"Saat diamankan tersangka didapati membawa narkotika jenis sabu, kemudian diamankan ke Polres Purbalingga untuk dilakukan proses lebih lanjut," jelas wakapolres, Rabu (15/6/22).

Ia menjelaskan, tersangka diamankan saat petugas melakukan observasi dan penyelidikan di wilayah Kecamatan Mrebet, Jumat (27/5/2022) malam. Saat itu, petugas mendapati gerak gerik seorang pria yang mencurigakan.

Ketika diperiksa didapati barang bukti sabu ada padanya. Barang bukti yang diamankan yaitu satu paket plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,3 gram.

Ada pula satu bungkus bekas snack nabati warna kuning, satu buah kartu ATM Bank BRI warna biru, satu buah pipet, satu buah alat hisap sabu, satu buah tas cangklong, satu unit handphone, dan satu sepeda motor.

"Tersangka diketahui membeli narkotika jenis sabu secara online kemudian setelah barang dikirim digunakan sendiri atau bersama teman-temannya," jelas dia.

Dari keterangan tersangka, ia sudah sejak 2020 mengonsumsi narkotika jenis sabu. Barang tersebut dipesan melalui aplikasi WhatsApp kepada seseorang yang tidak dikenal. Setelah pembayaran melalui transfer dilakukan, kemudian barang dikirim sesuai kesepakatan.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement