Rabu 15 Jun 2022 15:41 WIB

Masih Dianggap Aib, Korban Kekerasan Rumah Tangga Seringkali tak Melapor

Kekerasan dalam rumah tangga harus menjadi perhatian bersama.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Dosen Fakultas Hukum UWM, Laili Nur Anisah, menggelar sosialisasi terkait kekerasan dalam rumah tangga di Giripurwo, Girimulyo, Kulonprogo, DIY.
Foto: Dokumen
Dosen Fakultas Hukum UWM, Laili Nur Anisah, menggelar sosialisasi terkait kekerasan dalam rumah tangga di Giripurwo, Girimulyo, Kulonprogo, DIY.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan domestik masih banyak terjadi, tidak terkecuali di DIY. Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta, Laili Nur Anisah mengatakan, masih banyak masyarakat yang menganggap kekerasan yang terjadi di rumah tangga sebagai aib.

Hal ini menyebabkan seringkali korban dari kasus-kasus kekerasan tidak melapor dan cenderung merahasiakan. Menurutnya, kasus kekerasan rumah tangga di DIY juga cukup tinggi.

Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY, angka kekerasan dalam rumah tangga mencapai 700 kasus tiap tahunnya. Namun, katanya, jumlah kejadian kekerasan diperkirakan melebihi angka tersebut.

"Kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga masih banyak terjadi di Provinsi DIY, tetapi para korban tidak melaporkan ke aparat," kata Laili.

Ia menjelaskan, ada empat bentuk kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Mulai dari kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga.  

"Dari data kekerasan rumah tangga di Yogyakarta, kasus terbanyak kekerasan penelantaran rumah tangga dan kekerasan fisik," ujarnya.

Menurutnya, kekerasan dalam rumah tangga ini harus menjadi perhatian bersama. Laili menegaskan, masyarakat bersama perangkat desa perlu menyadari bahwa menutup rapat tindak kekerasan dalam rumah tangga tidak akan menyelesaikan masalah.

"Masyarakat perlu memiliki kesadaran terhadap pentingnya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga. Terlebih, perangkat desa yang menjadi rujukan dalam menyelesaikan masalah untuk warganya," lanjut Laili.

Pihaknya juga turut melakukan sosialisasi dalam rangka pencegahan dan penanganan terkait kekerasan dalam rumah tangga ini. Salah satunya dengan digelarnya diskusi bersama warga Kelurahan Giripurwo, Girimulyo, Kabupaten Kulonprogo, dalam program pengabdian masyarakat yang dilakukan di daerah tersebut.

Melalui sosialisasi yang dilakukan, diharapkan warga perangkat desa memahami cara pencegahan dan penanganan kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu, juga diharapkan terbentuk komitmen dari masyarakat untuk menekan terjadinya kasus kekerasan.

"Termasuk menangani secepatnya apabila terjadi kekerasan rumah tangga," jelas Laili.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement