Kamis 16 Jun 2022 09:02 WIB

Tiga Remaja di Umbulharjo Terjaring Patroli Polisi Bawa Sajam

Salah satu tersangka punya masalah dengan kelompok lainnya.

Rep: c02/ Red: Yusuf Assidiq
Polsek Umbulharjo ungkap kasus sajam pada konferensi pers.
Foto: Dokumen
Polsek Umbulharjo ungkap kasus sajam pada konferensi pers.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Polisi mengamankan tiga remaja yang membawa senjata tajam di wilayah Umbulharjo, Yogyakarta. Motif ketiga tersangka karena memiliki masalah dengan kelompok lain.

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Nuri Aryanto menjelaskan, motif tersangka membawa senjata tajam karena salah satu tersangka mempunyai masalah dan bersiap apabila terjadi tawuran dengan kelompok lain.

"Salah satu tersangka berinisial MF punya masalah dengan kelompok lainnya, makanya dia bikin senjata itu bersama dengan dua teman lainnya, untuk berjaga-jaga apabila di kemudian hari terjadi tawur," terangnya, Rabu (15/6/2022).

Nuri menerangkan  saat pihak polisi melakukan patroli di sekitar lokasi, ada informasi masuk pukul 23.20 WIB di Jalan Veteran Warungboto bahwa beberapa pemuda mengganggu kendaraan lewat di jalan. Petugas langsung meluncur ke lokasi dan mengamankan, namun dua remaja berhasil melarikan diri.

"Waktu kami tangkap hanya RF yang berhasil kami amankan beserta senjata tajam dan sepeda motor yang disembunyikan di taman," ujarnya.

Setelah pengembangan kasus, tiga tersangka akhirnya berhasil diamankan melalui penyisiran oleh tim Regul Polsek Umbulharjo dengan Babinsa Koramil Umbulharjo.

"Sebelumnya, kami mendapatkan informasi ada potensi kejahatan jalanan di Jalan Veteran Warungboto, Tim Regul yang khusus untuk membasmi kejahatan jalanan beserta Babinsa Umbulharjo langsung melakukan pemeriksaan, dan penyisiran di TKP" terang Nuri.

Selanjutnya, ia  menjelaskan beberapa barang bukti telah diamankan polisi setelah pemeriksaaan.  "Satu senjata tajam jenis pedang, dua senjata tajam jenis celurit, dan tiga unit sepeda motor," ungkapnya.

Kapolsek Umbul Harjo, Kompol Achmad Setyo Budianto mengatakan, tiga remaja tersebut melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12/1951 pasal 2. Mereka terancam mendekam di penjara selama 10 tahun.

"Mereka melanggar karena memiliki senjata tajam tanpa izin. Masing masing dari tersangka dengan inisial yaitu CN (16), RF (17), dan MF (18)," katanya.

Sebelumnya, diketahui bahwa tiga remaja itu membuat senjata tajam di sebuah bengkel di Umbulharjo. Mereka membuat senjata dari bahan sisa-sisa las tanpa sepengetahuan pemilik.

Oleh karena itu, Setyo berharap agar para orang tua dan masyarakat untuk memberikan pengawasan lebih pada anak. "Untuk itu kami mengimbau masyarakat  khususnya para orang tua atau wali untuk terus mengawasi anaknya," tegas Setyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement