Jumat 17 Jun 2022 17:06 WIB

Terlalu Dekat Pasar, Satpol PP Sleman Segel Ritel Modern

Pendirian minimarket berjarak paling dekat 1.000 meter dari pasar tradisional.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas Satpol PP Sleman memasang stiker berisi penyegelan terhadap sebuah toko ritel karena lokasinya dekat pasar.
Foto: Wahyu Suryana
Petugas Satpol PP Sleman memasang stiker berisi penyegelan terhadap sebuah toko ritel karena lokasinya dekat pasar.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, DIY, melakukan penutupan dan penyegelan terhadap sebuah toko ritel modern yang ada di Kalurahan Tamanmartani, Kapanewon Kalasan. Langkah itu dilakukan bersama tim gabungan.

Penutupan dan penyegelan dilakukan karena toko ritel itu melanggar peraturan daerah (perda). Tim gabungan sendiri terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Dinas PMPTSP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Musyawarah Pimpinan Kapanewon.

Kasatpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, penutupan dilakukan karena tempat usaha tersebut telah melanggar Perda Sleman Nomor 14 Tahun 2019. Terkait pendirian minimarket berjarak paling dekat 1.000 meter dari pasar tradisional.

Tepatnya, ada di pasal 18 yang mengatur jarak toko ritel modern dengan pasar rakyat sebagaimana dimaksud pasal 12. Menegaskan jika minimarket waralaba dan minimarket cabang paling dekat 1.000 meter dari pasar rakyat yang dimaksud.

"Kalau kita berjalan (dari toko tersebut) ini mungkin sekitar 30 meter kita akan menemui pasar tradisional, sehingga inilah yang kita tertibkan," kata Shavitri, Jumat (17/6/2022).

Ia menekankan, penutupan dan penyegelan tidak langsung dilakukan. Artinya, dari Satpol PP telah memberi surat peringatan tujuh hari sebelumnya. Bahkan, sebelum diberikan surat peringatan sudah dilakukan pembinaan ke tempat usaha tersebut.

Shavitri turut memberikan imbauan untuk masyarakat yang ingin mendirikan tempat usaha untuk mengikuti aturan yang sudah ada. Sebab, perda yang dibuat memiliki tujuan agar usaha dapat berkembang secara legal dan mendapat perlindungan hukum.

"Harapan kami, silakan, tidak usah ragu membangun usaha di Sleman, tapi tetap mengikuti peraturan yang ada," ujar Shavitri.

Senada, Kepala Bidang Usaha dan Perdagangan Disperindag Sleman, Kurnia Astuti menuturkan, langkah mereka ini merupakan akhir dari proses pembinaan dan penertiban. Yang mana, memang dilakukan dalam rangka penataan toko ritel modern.

Sejauh ini, ia mengungkapkan, masih ada setidaknya 33 tempat usaha yang masih perlu dilakukan penindakan. Menurut Kurnia, masih akan ada beberapa toko ritel modern yang akan dilaksanakan penindakan karena melanggar peraturan daerah itu.

"Diharapkan ke depannya agar dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi semua masyarakat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement