REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman belum memberlakukan sanksi tegas bagi masyarakat yang membakar sampah. Sementara ini sanksi hanya berupa teguran.
"Kalau sanksi sementara teguran, ya," kata Kasat Pol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, kepada Republika, Rabu (16/8/2023).
Perempuan yang akrab disapa Evie itu mengatakan pihaknya juga mengerahkan petugasnya untuk berpatroli tiga kali dalam sehari untuk menyisir lokasi lokasi yang rawan pembuangan sampah. Terkait pengawasan, menurutnya hal tersebut dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman.
"Kalau mengawasi masyarakat untuk tidak membakar sampah, sebagai bagian sosialisasi dan edukasi dilakukan oleh DLH. Tapi kalau ada aduan kasus bakar sampah, kami datangi," ujarnya.
Sebab menurutnya sekarang ini dalam beberapa kasus pembakaran sampah merembet ke area terbuka maupun rumah. Selain itu, Evie menambahkan, Satpol PP Sleman juga melakukan edukasi tentang penggunaan alat pemadam kebakaran ke sekolah, instansi, pokmas.
"Di giat itu kami kasih juga materi soal larangan membakar sampah," ungkapnya. Evie lantas mengingatkan masyarakat terkait adanya perbup yang melarang masyarakat membakar sampah.
Pembakaran sampah berpotensi memunculkan risiko tinggi terhadap kesehatan. "Jadi itu demi kesehatan dan keamanan masyarakat sendiri," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman Epiphana Kristiyani mengomentari soal kualitas udara di Sleman belakangan ini. Diungkapkan, kualitas udara bisa disebabkan karena pembakaran sampah.
"Kalau ditanya apakah pembakaran sampah yang marak akhir-akhir ini mempengaruhi kualitas udara, bisa dimungkinkan," katanya.
Sejumlah upaya telah dilakukan DLH Sleman. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan berkoordinasi dengan Satpol PP Sleman untuk mencegah pembakaran sampah oleh masyarakat.
"Saya barusan WA (Whatsapp) ke kepala Satpol PP untuk awasi dan hentikan pembakaran sampah," tegas dia.