REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN – Beberapa pedagang Pasar Tradisonal Kolombo yang terletak di Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman memberikan tanggapan terkait adanya penyegelan minimarket yang dilakukan oleh pemkab.
Penyegelan tersebut dilakukan karena adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2019. Dalam perda tersebut telah diatur bahwa pendirian toko minimarket paling tidak jaraknya seribu meter dari pasar tradisonal.
Salah satu pedagang sembako, Muhammad Yusron (27) mengatakan adanya minimarket di dekat pasar tradisional memengaruhi konsumen yang seharusnya pergi ke pasar menjadi beralih ke minimarket.
“Saya juga di sini jualan sembako dibandingin-bandingin sama yang di minimarket. Kalau di pasar seharusnya lebih tertata, jangan ada minimarket. Nggak ada minimarket aja susah, apalagi kalau ada,” kata Yusron di Pasar Kolombo, Jumat (17/6/2022).
Yusron menjelaskan langkah yang diambil oleh Pemkab Sleman merupakan langkah yang bagus. Namun, sebagai sesama pengusaha, ia juga merasa miris dengan pemilik minimarket yang harus disegel.
Sementara itu, Budi Santoso (53), salah satu pemilik toko kelontong grosir di Pasar Kolombo mengatakan keberadaan minimarket di dekat pasar tradisonal tidak terlalu berpengaruh terhadap penjualan. Namun, keluhan terkait hal tersebut justru datang dari beberapa pelanggannya yang menurut Budi membuat mereka mengalami penurunan omzet.
“Kalau saya pribadi, itu kan keputusan pemerintah ya. Kalau dirasa itu baik, mungkin dengan adanya keluhan yang tadi saya sampaikan , itu mungkin sangat membantu di pelanggan-pelanggan yang saya tadi bilang mengeluh itu. Kalau dari sisi ini pasti mereka senang, otomatis persaingan jadi nggak terlalu ini (berat-Red) ya. Saya lihat dengan penutupan itu bisa membantu untuk pedagang-pedagang kecil. Saya juga terbantu, secara tidak langsung pasti saya juga terbantu,” jelas Budi.
Para pedagang di Pasar Kolombo memberikan dukungan terhadap langkah yang dilakukan oleh Pemkab Sleman untuk menutup minimarket yang melanggar aturan. Selain itu, mereka juga berharap agar para pengusaha yang ingin membangun minimarket memastikan terlebih dulu jarak lokasi pembangunan dengan pasar tradisional dan mematuhi peraturan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi pedagang di pasar tradisional.
Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sleman bersama tim gabungan melakukan penyegelan minimarket yang melanggar Perda Nomor 14 Tahun 2019, pada Jumat (17/6/2022). Penyegelan tersebut dilakukan di wilayah Tamanmartani, Kalasan, Sleman.