REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Masyarakat Kota Yogyakarta diminta untuk tertib dalam pencatatan perkawinan. Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi mengatakan, pencatatan perkawinan dilakukan agar perkawinan memiliki keabsahan dan perlindungan hukum.
Sumadi menyebut, sesuai Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan diamanatkan setiap perkawinan harus dicatatkan. Pencatatan perkawinan, katanya, menentukan keabsahan suatu perkawinan, selain mengikuti ketentuan dan syarat perkawinan menurut hukum dan kepercayaan agama masing-masing.
"Pencatatan perkawinan dilakukan agar istri dan anak-anak yang dilahirkan dalam sebuah perkawinan memiliki perlindungan hukum," kata Sumadi di Yogyakarta, Selasa (21/6/2022).
Para tokoh masyarakat juga diharapkan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Termasuk mendorong warga agar segera melakukan pencatatan perkawinan.
"Kami berharap tokoh masyarakat sebagai ujung tombak untuk bagaimana memberikan sosialisasi dan edukasi pentingnya pencatatan perkawinan. Sehingga hak-hak nantinya tidak ada persoalan lagi," ujarnya.
Sumadi menuturkan, jika tidak dilakukan pencatatan perkawinan oleh negara bisa berdampak ke beberapa hal. Salah satunya menyebabkan anak yang lahir hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu.
Dengan begitu, anak tidak bisa menuntut hak dari ayah karena tidak memiliki hubungan perdata dengan ayah. Begitu pun dengan istri dan anak tidak berhak menuntut nafkah atau warisan dari ayah.
Dampak lainnya, lanjut Sumadi, apabila seorang istri dan anak ditelantarkan oleh suami atau ayah biologis, maka tidak dapat melakukan tuntutan hukum. Seperti pemenuhan hak ekonomi, atau harta kekayaan milik bersama.
Selain itu, juga akan ada kendala ketika mengakses pelayanan publik karena status perkawinan dalam KTP elektronik belum berubah. Misalnya kendala dalam penerimaan peserta didik baru.
“Pemkot Yogyakarta memberi perhatian penuh bagi pencatatan perkawinan. Hal ini diwujudkan dalam inovasi layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta yaitu Manten Anyar Entuk Telu (Mantul) untuk warga beragama non muslim. Bagi warga muslim, ada inovasi Manten Anyar Tercatat Mendapat Empat Dokumen (Mantap) bekerjasama dengan Kementerian Agama melalui KUA di masing-masing kemantren,” jelasnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki mengatakan, pencatatan perkawinan muslim di Kementerian Agama di daerah melalui Kantor Urusan Agama. Untuk warga non muslim, pencatatan perkawinan di Kementerian Dalam Negeri yang di daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Inovasi Mantul dari menerima sakramen perkawinan di gereja otomatis sudah tercatat oleh Dindukcapil dan tercatat dalam dokumen negara. Bagi yang muslim menikah ada inovasi Mantap karena khusus KUA sudah otomatis tercatat,” kata Septi.