REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II terus mengingatkan wajib pajak agar segera memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS) akan berakhir sepuluh hari lagi pada 30 Juni 2022. Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin dalam keterangan pers di Sidoarjo Selasa (21/6/2022) mengatakan sah satu upaya untuk meningkatkan pemanfaatan tersebut dengan mengadakan sosialisasi kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) Surabaya Raya.
"Semoga Peradi bisa menjadi perpanjangan tangan DJP dalam mengedukasi masyarakat atau wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan," ujar dia.
Vita mengatakan, para advokat bisa turut berperan dalam menyebarkan, menyambungkan, dan menyampaikan edukasi kepada masyarakat untuk membayar pajak dengan benar."DJP ini dalam tahun 2022 ada program pengungkapan sukarela. Hal ini tentunya suatu kesempatan yang bisa kita manfaatkan bersama baik para advokat kalau mau ikut PPS masih ada sepuluh hari ke depan. Saya titip juga pada para kliennya untuk memberikan info," katanya.
Ketua DPC Peradi SAI Surabaya Raya Abdul Salam mengatakan dukungan terhadap program-program DJP serta mengajak para advokat dalam menyebarkan edukasi perpajakan kepada masyarakat."Kami hadir di sini sebagai penegak hukum advokat kita bahu membahu membantu pemerintah melalui Dirjen Pajak ini sehingga program-program Indonesia Maju ini bisa kita jalankan semua melalui sinergi," ujar Abdul Salam.
Abdul Salam juga mengimbau para advokat agar mengajak masyarakat khususnya para klien untuk patuh membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Disampaikan pula, ke depan Peradi juga berharap dukungan dari Kanwil DJP Jawa Timur II untuk secara periodik memberikan edukasi di bidang perpajakan.
Untuk mengikuti PPS caranya sangat mudah, cukup dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) secara dalam jaringan melalui akun wajib pajak dengan login di laman https://djponline.pajak.go.id.
Dengan mengikuti PPS, baik skema kebijakan I maupun II wajib pajak mendapat perlindungan data atas harta yang diungkap. Pasalnya, datadan informasi yang bersumber dari SPPH tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.