Selasa 21 Jun 2022 22:46 WIB

Bawaslu Purworejo: Cegah Pelanggaran Sedini Mungkin

Pihaknya memandang penting upaya koordinasi bersama pemangku kepentingan.

Bawaslu Purworejo: Cegah Pelanggaran Sedini Mungkin (ilustrasi).
Foto: republika
Bawaslu Purworejo: Cegah Pelanggaran Sedini Mungkin (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PURWOREJO -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo Nur Kholiq memandang perlu sedini mungkin melakukan upaya pencegahan pelanggaran pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Hal-hal yang berpotensi sengketa harus diantisipasi sejak dini, khususnya konteks sengketa antarpeserta pemilu.Tidak menutup kemungkinan melibatkan satpol PP, perizinan, kesbangpol, dan Polri," kata Nur Kholiq di Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga

Kholiq menyampaikan hal tersebut pada rapat koordinasi pencegahan dan pemetaan sengketa Pemilu 2024 di Ruang Sidang Nur Hadi Kantor Bawaslu Kabupaten Purworejo. Rapat koordinasi ini, menurut dia, perlu mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai pada tanggal 14 Juni 2022.

Berkaca pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, pihaknya memandang penting upaya koordinasi bersama pemangku kepentingan terkait untuk memetakan potensi-potensi sengketa proses pemilu, khususnya menghadapi tahapan terdekat, yakni pendaftaran partai politik dan pencalonan peserta pemilu.

Bawaslu Kabupaten Purworejo mengundang mitra kerja, di antaranya Kepolisian Resor Purworejo, KPU Kabupaten Purworejo, dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP), satpol PP dan damkar, dan badan kesbangpol.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Purworejo Ali Yafiemenjelaskan bahwa rapat ini menjadi wujud pelaksanaan tugas bawaslu sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni upaya pencegahan terhadap sengketa proses pemilu.

Anggota KPU Kabupaten Purworejo Purnomosidi mengatakan bahwa pendaftaran dan verifikasi partai politik berlangsung pada tanggal 29 Juli hingga 13 Desember 2022. Dari 16 partai, tidak semua diverifikasi faktual.

"Partai politik yang diverifikasi faktual hanya partai yang tidak memenuhi 4 persen parliamentary threshold (ambang batas parlemen)," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement