Rabu 22 Jun 2022 15:33 WIB

Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Pengamen Ini Habisi Nyawa Pujaan Hatinya

Dalam pelariannya, terduga pelaku sempat berpindah-pindah tempat.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Gara-gara cinta bertepuk sebelah tangan, AS alias Dewo (54) kalap hingga tega menghabisi nyawa Sm (41) seorang perempuan bersuami yang selama ini menjadi pujaan hatinya.

Pria yang setiap hari mengamen ini menusuk perempuan penjual  makanan dan minuman di kawasan objek wisata Sendang Senjoyo tersebut hingga beberapa kali, dengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur yang telah dipersiapkannya.

Akibatnya Sm tersungkur bersimbah darah dengan sejumlah luka-luka terbuka pada bagian kepala, punggung, serta tangannya, sebelum akhirnya ditemukan sang suami, Yudi Widiyanto (50) sudah dalam kondisi meninggal dunia, pada Jumat (10/6/2022) lalu.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers ungkap kasus pembunuhan di kompleks wisata Sendang Senjoyo, Desa Teglwaton, Kecamatan Tengaran, yang digelar Satreskrim Polres Semarang di Mapolres Semarang, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/6/2022).

Dalam penjelasannya, Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika HA mengungkapkan, usai menghabisi korban Sumiyati, Dewo segera meninggalkan kawasan Sendang Senjoyo untuk melarikan diri ke luar daerah melalui Terminal Tingkir.

Dalam pelariannya, terduga pelaku sempat berpindah-pindah tempat. Terakhir pelarian Dewo sampai ke daerah Bekasi, Provinsi Jawa Barat. “Namun karena di Bekasi tidak memiliki teman maupun kerabat yang bersangkutan pulang kembali ke Kota Salatiga, sebelum akhirnya diringkus di Kota Salatiga, pada Ahad (19/6) kemarin,” jelasnya.

Kepada penyidik Satreskrim Polres Semarang, lanjut Yovan, terduga pelaku mengaku merasa jengkel karena Sm tidak pernah menggubris cinta yang sudah lama dipendamnya tersebut.

Terlebih jika melihat Sm tengah melayani pembeli (pengunjung objek wisata Sendang Senjoyo) pria di warungnya. “Sehingga, Dewo nekat merencanakan aksinya untuk menghabisi nyawa korban,” ujarnya.

Sementara itu, terduga pelaku mengaku sudah mengetahui jika Sm selama ini telah bersuami. Namun ia melihat sendiri jika perempuan tersebut selalu mau dan gampang jika diajak pergi oleh pria lain.

“Tetapi kalau saya yang mengajak, dia tidak mau dan selalu beralasan besok-besok saja atau tidak punya waktu. Ini yang membuat saya tidak terima karena sebenarnya saya sangat menaruh hati kepadanya,” jelas Dewo.

Karena perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, kini Dewo terancam hukuman seumur hidup, karena sengaja merencanakan pembunuhan sebagai bentuk kekesalan terhadap sikap korban Sm kepadanya.

“Kami menjerat terduga pelaku dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup serta pasal 338 KUHP,” tambah Kapolres Semarang, didampingi Kasatreskrim  Polres Semarang, AKP Agil Widyas Sampurna.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement