REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, Parjiman mengatakan masih banyak masyarakat yang keliru dengan pemahaman mengenai perdagangan aset kripto dan penggunaan robot trading.
"Jadi, dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat agar bisa memahami perdagangan kripto dan penggunaan robot trading sehingga tidak mudah terkena rayu atau diiming-imingi imbal hasil yang besar dalam waktu singkat," ujar Parjiman dalam acara jumpa pers di sela-sela Webinar Waspada Investasi: Fenomena Cryptocurrency, Robot Trading dan Crazy Rich di Indonesia di Kantor OJK DIY, Yogyakarta, Rabu (22/6/2022).
Dalam acara webinar yang dihadiri oleh 450 peserta tersebut, Parjiman menjelaskan cryptocurrency dan robot trading telah menjadi tren investasi masa kini yang diyakini oleh banyak orang dapat memberikan imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat. Namun, faktanya masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme dan instrumen mengenai inevestasi semacam ini sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang juga menjadi narasumber dalam webinar tersebut, Tirta Karma Sanjaya, berharap para peserta dapat menyampaikan dan meneruskan literasi mengenai cryptocurrency dan robot trading kepada masyarakat lainnya.
"Kita ketahui banyak masyarakat yang terjebak dalam investasi-investasi illegal. Bukan hanya yang illegal tetapi tentu saja yang legal pun tidak terlepas akan ada oknum-oknum juga yang kemudian memanfaatkan situasi," kata Tirta.
Ia juga menjelaskan banyak perusahaan sekuritas yang telah terdaftar dalam OJK maupun Bappebti, namun di dalamnya terdapat situs palsu. Meskipun hal ini telah dilaporkan dan dilakukan tindak pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), namun kegiatan perubahan situs akan kembali muncul sehingga masyarakat diminta waspada.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah tergiur berinvestasi karena melihat kekayaan yang dipamerkan oleh para crazy rich. Ada lima ciri-ciri yang harus dipahami masyarakat mengenai investasi illegal, yaitu menjanjikan keuntungan tidak wajar, menjanjikan bonus perekrutan anggota baru, memanfaatkan public figure untuk menarik minat investasi, klaim tanpa resiko, dan legalitas tidak jelas. Jika ingin berinvestasi masyarakat harus menerapkan prinsip 2L yaitu legal dan logis.