REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Kepala Balai Besar POM (BBPOM) Semarang, Sandra Maria bersama perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah secara simbolis memusnahkan obat ilegal berupa jamu cair di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/6/2022).
BBPOM Semarang memusnahkan barang sitaan berupa produk obat dan makanan illegal senilai Rp 230 juta yaitu hasil pengamanan dari tiga tersangka di Kabupaten Batang dan Kota Semarang.
sumber : Antara
Advertisement