Rabu 22 Jun 2022 19:58 WIB

Pemusnahan Obat Dan Makanan Ilegal Senilai Rp 230 Juta di Semarang

Barang sitaan berasal dari tiga tersangka di Kabupaten Batang dan Kota Semarang.

Kepala Balai Besar POM (BBPOM) Semarang, Sandra Maria (kanan) bersama perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah secara simbolis memusnahkan obat ilegal berupa jamu cair di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/6/2022). BBPOM Semarang memusnahkan barang sitaan berupa produk obat dan makanan illegal senilai Rp230 juta yaitu hasil pengamanan dari tiga tersangka di Kabupaten Batang dan Kota Semarang.
Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan/nym.
Kepala Balai Besar POM (BBPOM) Semarang, Sandra Maria (kanan) bersama perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah secara simbolis memusnahkan obat ilegal berupa jamu cair di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/6/2022). BBPOM Semarang memusnahkan barang sitaan berupa produk obat dan makanan illegal senilai Rp230 juta yaitu hasil pengamanan dari tiga tersangka di Kabupaten Batang dan Kota Semarang.

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Kepala Balai Besar POM (BBPOM) Semarang, Sandra Maria bersama perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah secara simbolis memusnahkan obat ilegal berupa jamu cair di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/6/2022).

BBPOM Semarang memusnahkan barang sitaan berupa produk obat dan makanan illegal senilai Rp 230 juta yaitu hasil pengamanan dari tiga tersangka di Kabupaten Batang dan Kota Semarang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement