REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memerintahkan seluruh kepala perangkat daerah, camat, dan lurah di lingkungan Pemkot Surabaya untuk membuka komunikasi langsung dengan warga di masing-masing unit kerja.
Eri menginstruksikan, setiap Jumat mulai pukul 13.00-16.00 WIB, lurah, camat, dan kepala perangkat daerah wajib membuka ruangannya untuk warga. Momen itu bisa dimanfaatkan warga untuk bertemu langsung dan menyampaikan permasalahan atau keluhannya.
"Jadi mulai Jumat besok, lurah, camat, dan kepala perangkat daerah membuka ruangannya untuk bertemu warga secara langsung. Jadi warga bisa bertanya langsung jika ada permasalahan yang belum tertangani," kata Eri di Surabaya, Kamis (22/6/2022).
Kemudian, lanjut Eri, pada Sabtu, warga bisa menyampaikan permasalahan dan bertemu langsung dirinya di Balai Kota Surabaya mulai pukul 08.00-12.00 WIB. Namun begitu, setiap permasalahan warga itu diharapkannya tidak langsung disampaikan kepada wali kota.
"Harapan saya setiap permasalahan yang ada jangan langsung ke wali kota. Sampaikan dulu ke lurah, camat, dan kepala dinas. Karena apa? Kepanjangan tangan Pemkot Surabaya untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat," ujarnya.
Eri melanjutkan, jika dalam sepekan permasalahan yang sudah disampaikan warga kepada lurah, camat, dan kepala perangkat daerah belum ada solusi atau belum tertangani, maka bisa dilanjutkan ke wali kota. Melalui cara dan jenjang seperti itu, warga diharapkan turut serta memberikan penilaian kinerja pejabat tersebut.
"Kalau seminggu ternyata belum ada action, belum ada perbaikan, baru bertemu saya. Sehingga saya dibantu masyarakat untuk memberikan penilaian kepada lurah, camat, atau kepala dinas itu bisa bekerja untuk umat atau tidak," kata Eri.
Eri menginginkan warga terlibat dalam pengawasan langsung kinerja pejabat Pemkot Surabaya. Oleh sebabnya, sebelum bertemu dengan wali kota, warga diharapkannya menyampaikan permasalahan dahulu kepada lurah, camat, dan kepala perangkat daerah terkait.
"Fainsyaallah dengan pengawasan secara langsung, itu mesti ada tindaklanjutnya. Kalau tidak ada tindaklanjutnya berarti kemampuan lurah, camat, kepala dinas tidak untuk kepentingan umat. Berarti harus ada evaluasi," ujarnya.