REPUBLIKA.CO.ID,PEKALONGAN -- Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menargetkan 27 kelurahan mampu mewujudkan program Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak sebagai upaya mencegah terjadinya diskriminasi, subordinasi, marginalisasi, pelabelan, hingga kekerasan struktural.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Pekalongan Sabaryo Pramono mengatakan bahwa semua kelurahan harus teradvokasi menjadi Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak pada 1 Juli 2022. "Saat ini baru 18 kelurahan yang sudah teradvokasi menjadi Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak. Jumlah ini sekitar 70 persen dari target," katanya, Jumat (24/6/2022).
Ia mengatakan dalam advokasi dan edukasi program Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak, pihaknya telah melakukan penandatanganan komitmen dari para camat dan lurah, instansi terkait hingga masyarakat, dengan harapan ada persepsi dan gerakan bersama dalam mewujudkan program tersebut.
Isu-isu yang melingkupi perempuan dan anak bersifat sangat kompleks, sehingga penyelesaiannya membutuhkan intervensi, baik dari seluruh sektor pembangunan maupun dari berbagai macam sisi dan pendekatan. Demikian juga, lanjutnya, intervensi harus dilakukan dari segi kebijakan dan penegakan hukum, ekonomi, sosial, politik, dan lain sebagainya.
"Oleh karena itu, kami memandang perlu adanya kesadaran dan keterlibatan semua pihak dalam mencari solusi-solusi baru, mengawal implementasi dari program-program yang sudah berjalan, serta mengkonstruksi ulang nilai-nilai yang ada di masyarakat terkait pentingnya pemenuhan hak-hak perempuan dan anak," katanya.
Sabaryo menjelaskan ruang lingkup dalam program Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak meliputi upaya pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan, peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan dan pengasuhan anak, pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, pengurangan pekerja anak, serta pencegahan perkawinan anak.
"Dalam hal ini, kami selalu melakukan pendampingan, apabila ditemukan permasalahan atau ada kasus pelanggaran terhadap pemenuhan hak anak dan perempuan, seperti masalah kekerasan anak dan perempuan, bisa langsung dikonsultasikan ke Lembaga Perlindungan Perempuan, Anak dan Remaja (LP-PAR)," katanya.