Jumat 24 Jun 2022 22:32 WIB

Pemkot Madiun Alokasikan Dana RTLH-Jambanisasi Rp 1,2 Miliar

Anggaran itu dialokasikan untuk 100 penerima manfaat bantuan RTLH dan jambanisasi.

Pemkot Madiun Alokasikan Dana RTLH-Jambanisasi Rp 1,2 Miliar (ilustrasi).
Foto: Republika/Rabbani Dikromo
Pemkot Madiun Alokasikan Dana RTLH-Jambanisasi Rp 1,2 Miliar (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,MADIUN -- Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun mengalokasikan dana bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) dan jambanisasi bagi warga tidak mampu sebesar Rp1,2 miliar pada tahun 2022 guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Totok Sugiarto mengatakan, RTLH merupakan upaya Pemkot Madiun dalam rangka mencukupi kebutuhan masyarakat terhadap perumahan sehingga meningkatkan kelayakan hidup. "Tahun ini setidaknya pemkot mengalokasikan anggaran Rp1,2 milia dari pos APBD 2022 untuk kedua program tersebut," ujar Totok, Kamis (24/6/2022).

Baca Juga

Menurut dia, anggaran tersebut dialokasikan untuk 100 penerima manfaat bantuan RTLH dan jambanisasi yang tersebar di tiga kecamatan. Rinciannya, 60 penerima bantuan RTLH dengan total anggaran Rp900 juta. Masing-masing penerima RTLH mendapat alokasi Rp15 juta.

Sedangkan rehabilitasi jamban dilakukan di 40 titik dengan total anggaran Rp300 juta. Masing-masing unit senilai Rp7,5 juta."Jumlah penerima bantuan rehab RTLH tahun ini yang mencapai 60 orang tersebut berkurang, dibanding tahun sebelumnya sebanyak 133 penerima," kata dia.Ia menjelaskan, prioritas penerima bantuan program RTLH adalah mereka yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial."Selain meningkatkan kelayakan hidup, tujuannya ya untuk mengurangi tingkat kemiskinan di wilayah Kota Madiun," katanya.Totok menyatakan, perbaikan RTLH dan jamban merupakan program kerja tahunan yang realisasinya dilakukan secara bertahap. Mulai administrasi, verifikasi lapangan, hingga validasi. Selanjutnya, pengerjaan fisik yang ditargetkan dimulai Juli dan tuntas November nanti.Adapun kriteria sasaran penerima manfaat program RTLH dan jambanisasi adalah, telah ditentukan pemerintah pusat. Di antaranya, masuk dalam DTKS, warga Kota Madiun dibuktikan dengan kepemilikan KTP elektronik, serta lahan dan rumah merupakan milik sendiri.Dari situ kemudian dilakukan pengecekan ke lapangan untuk mengetahui kondisi riil sebagai penerima bantuan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement