REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Menjelang Idul Adha 2022, diperkirakan penjualan hewan ternak akan semakin meningkat. Tidak hanya itu, kemunculan pasar tiban atau pasar hewan ternak dadakan juga diprediksi meningkat, tidak terkecuali di Kota Yogyakarta.
Di Kota Yogyakarta, di tahun-tahun sebelumnya banyak ditemukan penjualan hewan ternak untuk kebutuhan kurban dilakukan di pinggir jalan. Terutama penjualan kambing, yang hanya dijejerkan di trotoar.
Peternak sapi di Kota Yogyakarta yang tergabung dalam Kelompok Trihandini Rejo pun meminta agar pemerintah meniadakan penjualan hewan kurban yang dilakukan di pinggir jalan. Salah satu anggota Kelompok Trihandini Rejo, Maryono mengatakan, penjualan hewan yang dilakukan di pinggir jalan rata-rata didatangkan dari luar daerah.
"Saya menginginkan di sepanjang Jalan Cokroaminoto sering digunakan untuk penjualan kurban hewan seperti kambing. Saya mohon kalau bisa itu nanti ditiadakan di sepanjang jalan karena dekat dengan kandang kami," kata Maryono.
Hal ini dikhawatirkan dapat berdampak pada kesehatan hewan milik peternak yang ada di Kota Yogyakarta, mengingat kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di DIY rata-rata berasal dari hewan ternak yang didatangkan dari luar daerah.
"Hewan-hewan itu setelah kami tanya tahun lalu ternyata (berasal) dari Temanggung, Magelang dan sebagainya, itu bisa membahayakan kelompok kami, jangan sampai tertular (PMK)," ujarnya.
Hingga saat ini, sudah dilaporkan ribuan kasus PMK pada hewan ternak di DIY. Namun, untuk Kota Yogyakarta masih dilaporkan nihil kasus PMK pada hewan ternak.
Kepada Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Yogyakarta, Suyana mengatakan, pihaknya akan mengupayakan agar penjualan hewan tersebut nantinya dapat terpusat. Hal ini juga dilakukan agar potensi penularan PMK dapat ditekan.
"Kami mengupayakan untuk central saja dan mereka harus melakukan disinfektan pada hewan dan tempatnya, setelah selesai juga harus melakukan pembersihan," kata Suyana.
Pihaknya juga tidak melarang munculnya pasar tiban yang menjual hewan ini. Namun, penjual hewan tersebut harus mematuhi ketentuan, salah satunya dengan mengajukan perizinan atau pemberitahuan ke pemerintah kecamatan setempat.
"Perizinan jualannya kalau di trotoar, rata-rata berjualannya di pekarangan itu dikatakan sebagai PKL (pedagang kaki lima), izin (penjualannya) ke kemantren (atau kecamatan)," ujarnya.
Dengan adanya pemberitahuan dan pengajuan izin ke pemerintah setempat, penjualan hewan kurban akan lebih mudah terpantau. Pemantauan tersebut dilakukan sembari melakukan pemeriksaan kembali terhadap hewan kurban yang dijual.
Hewan kurban yang dijual juga diharuskan sudah memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Pihaknya bersama pemerintah setempat juga terus melakukan pengawasan dan pemantauan secara masif.
"Izin ke kemantren, kalau pemeriksaan hewan ada di kita. Pemeriksaannya pati akan kita pantau dan kita lakukan," ujarnya.