Selasa 28 Jun 2022 09:46 WIB

Kepala Daerah di Jatim Diminta Pantau Sentra Penjualan Hewan Kurban

Pemprov Jatim telah menyiapkan 1.276 juru sembelih halal (juleha).

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Pekerja memberi pakan sapi di tempat penggemukan sapi di Desa Babatan, Nganjuk, Jawa Timur, Senin (20/6/2022). Menjelang Idul Adha pemerintah daerah setempat melarang penjualan hewan kurban di pinggir jalan guna menanggulangi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).
Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani
Pekerja memberi pakan sapi di tempat penggemukan sapi di Desa Babatan, Nganjuk, Jawa Timur, Senin (20/6/2022). Menjelang Idul Adha pemerintah daerah setempat melarang penjualan hewan kurban di pinggir jalan guna menanggulangi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta bupati/wali kota memantau sentra penjualan hewan kurban yang biasanya banyak dijumpai di pinggir jalan atau tanah lapang. Khofifah mengatakan, di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), penting bagi kepala daerah bisa mengambil kebijakan untuk mempersiapkan titik sentra penjualan hewan kurban yang sehat dan tidak terindikasi penyakit PMK.

"Kami terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat khususnya bagi umat Islam yang akan merayakan Hari Raya Idul Adha baik saat sholat Idul Adha maupun saat pelaksanaan kurban tahun ini," kata Khofifah, Selasa (28/6/2022).

Khofifah mengaku, Pemprov Jatim telah menyiapkan 1.276 juru sembelih halal (juleha) yang akan tersebar di berbagai pondok pesantren (ponpes), masjid, mushola, dan lembaga di Jatim. Para juleha tersebut telah mendapatkan pelatihan, pengarahan, dan sertifikasi sehingga siap memotong hewan kurban saat Idul Adha.

Ia pun mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan. Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah PMK, diimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).

"Jika berada di wilayah wabah PMK, takmir masjid, mushola, atau panitia kurban bisa menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat. Inilah pentingnya koordinasi semua jajaran di daerah agar masyarakat kita bisa beribadah dengan baik, aman, dan sehat," ujar Khofifah.

Arahan tersebut, kata dia, didasarkan pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1443 Hijriah. Ia melanjutkan, jika terdapat keterbatasan dalam hal jumlah, jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH.

"Dengan ketentuan melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait," ujarnya.

Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban. Selanjutnya, petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, hingga pendistribusian daging dan memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas atau instansi terkait.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement