Selasa 28 Jun 2022 15:25 WIB

Sleman Ajak Warga Awasi Peredaran Rokok Ilegal

Pada TA 2022 ini Sleman memperoleh alokasi DBH CHT Rp 1,834 miliar.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Fakhruddin
Sleman Ajak Warga Awasi Peredaran Rokok Ilegal (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani
Sleman Ajak Warga Awasi Peredaran Rokok Ilegal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Pemkab Sleman menerima penghargaan Bea Cukai Jogja (Bejo) Awards 2022. Penghargaan itu didapatkan Kabupaten Sleman dalam kategori Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBH-CHT) dengan Kreativitas Kegiatan Terbaik.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta yang diwakili Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, A.G Aryani. Diterima oleh Bupati Sleman, Kustini Purnomo.

Baca Juga

Dalam sambutannya, Kustini menyampaikan terima kasih sekaligus apresiasi atas penghargaan yang diberikan. Ia berpendapat, sosialisasi ini penting dalam rangka memberi informasi kepada masyarakat terkait regulasi dan pemanfaatan DBH CHT.

Ia berharap, masyarakat tidak membeli rokok ilegal maupun barang ilegal lain. Dengan demikian, barang kena cukai ilegal akan berkurang, bahkan hilang dari peredaran, sehingga barang-barang yang dikonsumsi masyarakat akan terjamin.

Baik secara legalitas maupun dalam konteks keamanan. Kustini mengungkapkan, pada TA 2022 ini Sleman memperoleh alokasi DBH CHT Rp 1,834 miliar. Untuk pemanfaatan dana 50 persen atau Rp 917 juta dialokasikan untuk bidang kesejahteraan rakyat

"Sebesar 40 persen atau Rp 733 juta dialokasikan untuk bidang kesehatan, dan sisanya sebesar 10 persen atau Rp 183 juta dialokasikan untuk penegakan hukum," kata Kustini dalam Sosialisasi Perundangan Cukai Tembakau di Setda Sleman, Selasa (27/6/2022).

Persentase alokasi pemanfaatan DBH CHT tersebut didasarkan kepada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 Tahun 2021. Terkait Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

"Saya mengajak seluruh masyarakat Sleman untuk membantu mengawasi peredaran rokok ilegal, senada dengan tagline yang selama ini kita digencarkan yakni gempur rokok ilegal," ujar Kustini.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman, Anton Sujarwa menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Tujuannya, menambah pengetahuan dan mencegah pelanggaran terhadap Barang Kena Cukai, sehingga bisa mengoptimalkan penerimaan negara. Pada TA 2021, Sleman sosialisasi melalui media cetak, elektronik, jaringan daring, dan tatap muka.

Berdasarkan alokasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau pada TA 2022 ini Pemkab Sleman menargetkan empat kegiatan sosialisasi. Dengan menghadirkan jumlah peserta masing-masing kegiatan sebanyak 100 orang dari berbagai unsur.

"Antara lain media, anggota jaga warga, tokoh masyarakat, anggota asosiasi petani tembakau Indonesia dan komunitas pemuda," kata Anton. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement