Selasa 28 Jun 2022 15:29 WIB

SMA Negeri 6 Yogyakarta Setuju Adanya Pemberlakuan Jam Malam

Andriani sangat mengapresiasi diberlakukannya aturan jam malam untuk anak-anak.

Rep: c01/ Red: Fernan Rahadi
Jam Malam Siswa (ilustrasi)
Foto: nlondtwp.com
Jam Malam Siswa (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022 tentang Jam Malam Anak telah memberlakukan jam malam khususnya bagi anak-anak sekolah yang berusia di bawah 18 tahun. Jam malam ini berlaku mulai pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB. 

Humas SMA Negeri (SMAN) 6 Yogyakarta, Andriani Tri Wulandari mengatakan setuju dengan adanya pemberlakukan jam malam tersebut. "Dengan adanya peraturan jam malam, kami pihak sekolah sangat terbantu karena untuk mengawasi anak-anak kalau siang kita bisa tetapi kalau sudah di luar sekolah itu menjadi tanggung jawab kita semua. Baik dari sekolah, orang tua, dan masyarakat," ujar Andriani saat ditemui di SMAN 6 Yogyakarta, Senin (27/6/2022).

Andriani sangat mengapresiasi dengan diberlakukannya aturan jam malam untuk anak-anak. Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut berarti pemerintah turut campur tangan dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anak sehingga diharapakan mereka dapat terkondisikan untuk tetap berada di rumah saat malam.

Menurut Andriani, pemberlakuan jam malam tersebut akan membuat anak-anak tidak terlalu lelah karena bermain hingga malam dan dapat mencegah potensi terjadinya kejahatan jalanan. Dengan begitu, mereka dapat membuka kembali materi pelajaran yang telah diberikan dan menyiapkan diri untuk pembelajaran esok hari di sekolah baik secara fisik maupun penguasaan materi.

"Harapan kami, adanya aturan yang jelas dan tegas, tidak pandang bulu itu siapa. Setelah aturan dikeluarkan harus ada pengawalan atau kontrol. Kita tidak bisa bekerja sendiri, masih perlu adanya kontrol. Nah, kontrol dari aparat setempat masih sangat dibutuhkan. Entah itu bekerja sama dengan Satpol PP atau bagaimana nanti pemerintah untuk mengondisikan. Kalau itu semua dilakukan, saya yakin itu akan efektif (mencegah potensi terjadinya kejahatan jalanan-Red)," jelas Andriani.

Salah satu wali murid SMA Negeri 6 Yogyakarta, Lina Munawaroh (41) juga mengatakan setuju dengan adanya pemberlakukan jam malam tersebut.

"Sebagai orang tua, saya sangat menyetujui dengan adanya jam malam tersebut demi keamanan anak-anak kita. Selain itu, harus juga diimbangi dengan patroli dari pihak yang berwenang ya. Harapannya keadaan di Jogja ini bisa aman dan kondusif kembali," kata Lina.

Hal senada juga disampaikan oleh salah satu siswa, Nafila Rifa (17). Ia mengatakan tidak keberatan dengan adanya pemberlakuan aturan jam malam tersebut.

"Kalau menurut aku oke-oke saja karena itu kan untuk kebaikan kita juga. Seperti untuk mengurangi risiko kejahatan malam yang ada di Jogja terus juga biar bisa lebih aman," ujar Nafila.

Andriani berpesan kepada anak-anak khususnya yang berusia remaja untuk mengeksplorasi diri secara maksimal sebagai pengalaman hidup. Namun, ia mengingatkan dalam menggali potensi diri terdapat batasan-batasan yang harus ditaati, seperti aturan-aturan dengan orang tua, peraturan di sekolah, dan juga peraturan di masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement