Rabu 29 Jun 2022 08:24 WIB

Penggunaan Aplikasi ‘Simirah’ Temui Kendala di Lapangan

Aplikasi ini dimaksudkan untuk memantau dan mengendalikan arah distribusi minyak.

Rep: c01/ Red: Fernan Rahadi
Minyak goreng/ilustrasi
Foto: salon.com
Minyak goreng/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN – Kabupaten Sleman melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan telah menerapkan penggunaan aplikasi ‘Simirah’ untuk pembelian minyak goreng curah selama satu bulan. Meski begitu, Kepala Bidang Usaha dan Perdagangan Dinperindag Sleman, Kurnia Astuti mengatakan ditemukaan kendala di lapangan dalam penggunaan aplikasi tersebut.

“Ketika pembelian minyak goreng curah menggunakan sistem aplikasi Simirah ini kan otomatis semua pengecer atau pelaku usaha harus masuk di sistem itu. Nah, tetapi tidak semua orang memiliki fasilitas untuk bisa mengakses itu. Terutama pedagang-pedagang yang ada di pasar," ujar Kurnia saat ditemui di Kantor Dinperindag Sleman, Senin (27/6/2022).

Aplikasi ‘Simirah’ merupakan sebuah sistem informasi mengenai minyak goreng curah yang khusus dibuat oleh Kementerian Perindustrian. Aplikasi ini dimaksudkan untuk memantau dan mengendalikan arah distribusi minyak. Apabila nantinya terjadi kelangkaan maka dapat dideteksi melalui aplikasi ini sehingga dapat ditangani dengan cepat.

Kurnia menjelaskan terdapat beberapa pengecer yang ingin menyerah untuk berjualan minyak goreng curah karena merasa keberatan dan terlalu ribet. Menurut Kurnia, apabila hal ini terjadi maka akan memengaruhi ketersediaan minyak di pasaran akibat berkurangnya penjual. Ia juga menegaskan bahwa ketersediaan stok minyak goreng curah di Kabupaten Sleman telah aman dan tercukupi.

"Kami sudah komunikasi dengan Kementerian Perindustrian terkait kendala yang kami hadapi, sudah kami sampaikan untuk ditinjau kembali. Kami masih menunggu kemudahan dari pemerintah pusat," jelas Kurnia.

Pada sosialisasi penggunaan aplikasi ‘Simirah’, Dinperindag Sleman telah dibantu oleh Satgas Pangan sehingga pembelian minyak goreng curah dapat terpantau melalui aplikasi. Namun, Karunia juga menjelaskan pihaknya tidak memaksa masyarakat untuk langsung mengikuti kebijakan perubahan sistem dalam pembelian minyak goreng karena diperlakukan waktu untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat.

Karunia juga mempersilakan kepada masyarakat yang telah siap, untuk menggunakan aplikasi ‘Simirah’ dalam membeli minyak goreng curah tetapi bagi yang belum, pembelian masih dapat dilakukan dengan menunjukkan KTP Elektronik (KTP-El).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement