REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Tempat hiburan malam Holywings yang berada di Jalan Magelang, Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, DIY resmi ditutup oleh pemerintah daerah setempat. Penutupan dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Rabu (29/6/2022) siang.
"Betul (ditutup), untuk meredakan kegaduhan yang timbul," ujar Kepala Satpol PP, Shavitri Nurmala Dewi, kepada Republika, Rabu.
Penutupan Holywings dilakukan karena telah melanggar peraturan daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020. Peraturan tersebut berisi tentang pelanggaran ketentraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat.
"Kami laporkan pada pimpinan (Bupati Sleman-Red), keputusan penutupan dengan memperhatikan peninjauan terhadap dokumen perizinan dan situasi serta kondisi yang ada. Karena periziinan yang diamanatkan dalam Perda Sleman belum dipenuhi," kata Shavitri menambahkan.
Berdasarkan pantauan dari Republika, papan nama Holywings sudah diturunkan. Sementara itu, di pintu masuk utama telah terpasang banner berukuran besar yang menyatakan bahwa tempat hiburan tersebut telah resmi ditutup.
Penutupan tempat hiburan malam Holywings merupakan akibat dari adanya dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh tempat tersebut dalam sebuah promo minuman keras. Di dalam promo itu, dijelaskan bagi siapa pun yang memiliki nama Muhammad dan Maria maka akan diberikan minuman beralkohol secara gratis.
Promo tersebut menuai banyak tanggapan negatif dari masyarakat karena mencatut nama Muhammad SAW yang merupakan Nabi Besar bagi umat Islam dan Maria yang tidak lain adalah Ibu dari Yesus Kristus, Tuhan umat Nasrani.
Sebelumnya massa dari Forum Silaturahmi dan Komunikasi Laskar (Fusikom) menggelar aksi demonstarsi di depan Holywings di Jalan Magelang pada Senin (27/6/2022). Mereka menuntut Pemerintah Kabupaten Sleman untuk menutup Holywings secara permanen. Sebelum terjadi penutupan di Yogyakarta, beberapa Holywings yang tersebar di Jakarta juga telah dilakukan penutupan oleh pemerintah setempat.