REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- PT KAI Daop 8 Surabaya telah menetapkan besaran untuk biaya pembongkaran rumah di sekitar rel kereta api. Hal ini terutama ditujukan pada rumah-rumah yang berada di Jalan Prof Moh Yamin Gang VII, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur (Jatim).
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, tidak ada uang ganti bangunan untuk penertiban permukiman liar di sekitar rel kereta api. Pihaknya hanya menyediakan uang bongkar untuk bangunan permanen dan non-permanen. "Yang permanen Rp 250 ribu per meter lalu bagi yang non-permanen Rp 200 ribu," kata Luqman kepada Republika.co.id, Kamis (30/6/2022).
Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat 300 KK yang berada di lingkungan RT 09 RW 07 Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Namun untuk jumlah rumah yang terdampak, pihaknya masih harus memverifikasi terlebih dahulu.
Menurut Luqman, saat ini PT KAI masih dalam proses pembentukan tim dari berbagai stakeholder. Tim ini nantinya bertugas untuk mendata, memverifikasi, dan melaksanakan kegiatan penertiban. Dalam hal ini termasuk menentukan jumlah rumah yang akan ditertibkan nantinya.
Untuk saat ini, pembentukan tim masih dalam proses koordinasi. Namun dia memastikan, pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan kepada instansi terkait mengenai pegawai yang akan mendapatkan tugas penertiban permukiman. "Mudah-mudahan bisa segera direspons oleh mereka sehingga bisa terbentuk dan mulai berjalan," ujarnya.
Adapun mengenai respons warga, Luqman menegaskan, tidak ada hal negatif yang diterima. Pihaknya juga telah bertemu dan berdiskusi dengan DPRD Kota Malang dan perwakilan warga. Diskusi ini menghasilkan bahwa masyarakat setempat menyadari bangunannya didirikan di tanah milik PT KAI.
"Dan menyadari bahwa tempat tinggalnya memang bukan peruntukannya. Sesuai Perda Kota Malang juga tidak. Dan pemerintah juga menyadari bahwa tinggal di daerah tersebut merupakan daerah yang sangat berbahaya. Itu dulu mungkin yang jadi pemikiran utama kami," kata dia menambahkan.
Sebelumnya, belum lama ini masyarakat di lingkungan RW 07, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, mendapatkan informasi mengenai rencana penertiban rumah oleh PT KAI Daop 8 Surabaya. Kebijakan ini dilakukan mengingat sejumlah rumah dibangun di atas tanah milik PT KAI.
Ketua RT 09, Mochamad Suli mengatakan, ada respons beragam yang diberikan masyarakat mengenai wacana penertiban ini. Meskipun tahu telah menyalahi aturan, mereka merasa berat dan sedih. Hal ini terutama bagi warga yang hidup sebatang kara dan para janda.
Secara keseluruhan, kata Suli, tercatat ada 180 KK di wilayah RT 09 RW 07, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dari jumlah tersebut, total warganya sekitar 670 jiwa. Sebagian besar mereka orang asli Malang, tetapi ada pula yang berasal dari Madura dan sebagainya.