Kamis 30 Jun 2022 16:19 WIB

Warga Kota Batu Dibolehkan Berjualan Hewan Kurban

Penjualan hewan kurban harus di lokasi-lokasi yang telah ditentukan.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Pekerja menyemprotkan cairan disinfektan di kandang hewan kurban di sentra penjualan hewan kurban.
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Pekerja menyemprotkan cairan disinfektan di kandang hewan kurban di sentra penjualan hewan kurban.

REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Umat Muslim dalam waktu dekat akan menyambut Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah (H). Namun perayaan kali ini dilingkupi dengan adanya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.

Meskipun di tengah wabah, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tetap mengizinkan masyarakat untuk berjualan hewan kurban. Pemkot juga telah mempersiapkan lokasi penjualan dan  pemotongan hewan kurban. "Hal ini sesuai dengan aturan dalam SK Wali Kota Batu," kata Asisten II Pemkot Batu, Sugeng Pramono di Kota Batu, Kamis (30/6/2022).

Sebelumnya, Pemkot Batu bersama Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kapolsek Batu, dan Danramil Batu telah memberikan pengarahan kepada para pedagang hewan. Kegiatan ini dilaksanakan di Pasar Hewan Jalan Sutan Hasan Halim, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu.

Pada kegiatan tersebut, Sugeng telah menyampaikan bahwa Pemkot Batu tetap memberikan kesempatan kepada mereka untuk menjual hewan kurban. Namun mereka harus berjualan di lokasi-lokasi yang telah ditentukan.

Sebab itu, para pedagang tidak perlu merasa khawatir tidak bisa berjualan hewan kurban menjelang Idul Adha. Menurut Sugeng, pedagang diizinkan berjualan hewan kurban mulai 1 sampai 13 Juli 2022. Ia berharap masyarakat tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dan PMK.

Sugeng mengeklaim para pedagang hewan telah menerima dan menyepakati kebijakan tersebut. Bahkan, para pedagang berkenan untuk berjualan di tujuh lokasi yang telah ditentukan. Tujuh lokasi tersebut tersebar di Kelurahan Temas, Kelurahan Sisir, Kelurahan Ngaglik, Desa Sidomulyo, Desa Oro-Oro Ombo dan Desa Tlekung.

Diungkapkan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pedagang hewan kurban jika ingin berjualan. Salah satunya, yakni ternak harus dalam kondisi sehat. Hal ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh dokter berwenang.

Apabila ternak yang dijual diketahui tidak dalam kondisi sehat, maka harus segera dikeluarkan dari lokasi penjualan. Selain itu, proses berjualan juga harus sesuai dengan protokol PMK.

Selanjutnya, Sugeng meminta agar sanitasi kandang harus dijaga. Salah satunya dengan melakukan penyemprotan cairan desinfektan kandang sebanyak dua kali dalam sehari. "Yakni pada pagi dan sore hari," katanya.

Sementara itu, Kapolsek Batu AKP Endang Iriani Sangaji mengingatkan para pedagang hewan kurban agar mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini penting dilakukan dalam upaya pengendalian dan penanganan PMK.  Terlebih lagi, kata dia, wabah PMK masih belum usai hingga sekarang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement