REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pembelian minyak goreng curah di pasaran saat ini harus dilakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun banyak masyarakat yang belum memiliki fasilitas untuk mengakses aplikasi tersebut.
Kepala Bidang Usaha dan Perdagangan Dinperindag Kabupaten Sleman, Kurnia Astuti mengatakan pemerintah telah memberikan kemudahan untuk mengatasi hal tersebut. "Untuk pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLidungi, pembeli cukup menunjukkan KTP. Nanti yang mengentrekan ke aplikasi itu pengecer," kata Karunia saat dihubungi, Senin (4/7/2022).
Kurnia menjelaskan perubahan sistem dalam pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi dimaksudkan untuk memantau distribusi minyak goreng. Selain itu, kebijakan ini juga dilaksanakan sebagai langkah antisipasi terjadinya penimbunan minyak goreng oleh oknum-oknum tertentu yang dapat membuat harga minyak goreng curah menjadi melambung tinggi dan juga untuk menghindari konsumsi minyak yang tidak wajar.
"Kalau keluhan mungkin banyak terjadi di tingkat pengecer ya, Soalnya yang tugasnya berat itu mereka. Untuk pembeli yang tidak familiar dengan aplikasi PeduliLindungi nanti kan yang memasukkan data NIK (Nomor Induk Kependudukan-Red ) ke aplikasi itu dari pengecer," jelas Kurnia.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan untuk melakukan pembelian minyak goreng curah di pasar harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini dilakukan agar pendistribusian minyak goreng dapat tepat sasaran.
Aplikasi PeduliLindungi merupakan aplikasi vaksinasi yang telah digunakan oleh jutaan masyarakat Indonesia. Dipilihnya aplikasi ini sebagai syarat pembelian minyak goreng curah adalah karena aplikasi ini telah terintegrasi dengan data NIK masyarakat di Indonesia sehingga dapat dilakukan pemantauan.