REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya memberikan peringatan kepada 2.740 pemilik gedung di daerah itu yang tidak memiliki sertifikat laik fungsi (SLF).
"Jadi, kami melakukan teguran dari wajib SLF itu yang kami data ada 2.740 dan sudah kami tegur semua, karena mereka banyak yang tidak tahu apa itu SLF," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Jawa Timur Irvan Wahyudrajad di Surabaya, Senin (4/7/2022).
Irvan menyatakan DPRKPP sekarang ini berkonsentrasi pada bangunan tinggi yang berdiri di atas delapan lantai, seperti apartemen, hotel dan mal. Dengan tingginya bangunan yang berdiri itu, dinilai berpotensi rawan mengalami kerusakan struktur. "Karena huniannya paling tinggi dan rawan kalau terjadi kebakaran, kalau terjadi kerusakan struktur dan sebagainya," ujar dia.
Oleh sebab itu, Irvan mengimbau kepada para pemilik gedung di Kota Surabaya agar segera mengurus SLF. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. "Kami juga sudah mempermudah melalui desk-desk di kantor (DPRKPP) setiap hari. Juga mempercepat proses melalui Perwali yang tadinya 25 hari untuk bisa menjadi cuma 12 hari," kata Irvan.
Dia juga memastikan bahwa tandatangan atau penanggungjawab untuk pengurusan SLF, tak harus melalui konsultan, melainkan bisa dilakukan langsung oleh pemilik bangunan gedung maupun pihak kontraktor. "Tandatangan tidak harus konsultan, bisa juga pemilik, kontraktor asal mau bertanggung jawab, entah dari sisi struktur atau proteksi kebakaran dan limbah, silahkan tanda tangan," ujar dia.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya itu menyatakan pemilik bangunan gedung dapat dikenai sanksi apabila belum memiliki SLF. Namun, sebelum diberikan sanksi, DPRKPP akan memberikan peringatan dahulu secara bertahap. "Jadi, setelah teguran atau peringatan ketiga kali, ada bantuan penertiban. Kalau tidak diabaikan, kami segel dulu, baru kami lakukan penutupan," kata dia.
Irvan mengimbau kepada para pemilik bangunan gedung di Surabaya agar segera mengurus SLF. Apalagi, urus SLF kini lebih cepat setelah terbitnya Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 51 tahun 2022 tentang perubahan atas Perwali Nomor 14 tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. "Jadi, kalau misalnya tidak pakai konsultan, ya, cukup mengisi daftar aja. Kemudian, yang tanda tangan pemilik atau penanggung jawab sudah cukup," ujar Eri.
SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.