Selasa 05 Jul 2022 12:43 WIB

Soal Kompensasi dampak PMK, Jatim Tunggu Pemerintah Pusat

Pemprov Jatim, kata Emil, tidak ingin gegabah agar mencegah overlap.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Petugas pusat kesehatan hewan (Puskeswan) menyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) ke hewan ternak sapi di Desa Siwalan, Gresik, Jawa Timur, Selasa (28/6/2022). Pemerintah setempat mendapat bantuan 3.000 dosis vaksin PMK dari pemerintah pusat guna mencegah penularan PMK di berbagai wilayah di Gresik.
Foto: ANTARA/Rizal Hanafi
Petugas pusat kesehatan hewan (Puskeswan) menyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) ke hewan ternak sapi di Desa Siwalan, Gresik, Jawa Timur, Selasa (28/6/2022). Pemerintah setempat mendapat bantuan 3.000 dosis vaksin PMK dari pemerintah pusat guna mencegah penularan PMK di berbagai wilayah di Gresik.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengaku siap mengalokasikan anggaran dari pos anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pemberian kompensasi kepada peternak yang hewan peliharaannya mati akibat wabah PMK. Namun, kata dia, 0emprov Jatim masih menunggu keputusan pemerintah pusat melalui Inmendagri nomor 32 tahun 2022. 

“Kami berharap segera ada instruksi yang spesifik yang memungnkinkan BTT dapat dipergunakan untuk penanganan bencana dengan prosedur sesuai dengan konsep kedaruratan,” kata Emil, Selasa (5/7/2022).

Pemprov Jatim, kata Emil, tidak ingin gegabah agar mencegah overlap. Artinya, kata dia, Pemprov Jatim masih menunggu kebijakan di tingkat nasional, sehingga bisa lebih jelas ke mana arah kompensasinya. Apakah peternaknya atau kepada hewan ternaknya.

“Diharapkan, kompensasi juga dapat diwadahi oleh kementerian agar pemerintah daerah lebih peka dalam menerapkannya,” ujarnya.

Emil berharap, ketika pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan kompensasi bagi peternak yang hewannya meninggal akibat PMK, Pemkab maupun Pemkot di masing-masing daerah turut mendukung. Dukungan yang dimaksud untuk memperluas jangkauan bantuan dan tidak terjadi tumpang tindih.

“Ini memperluas jangkauan yang tepat sasaran dalam memberikan kompensasi kepada rekan-rekan peternak yang mengalami kesulitan,” ujarnya.

Berdasarkan data Posko Terpadu Penanganan PMK Pemprov Jatim, hingga 3 Juli 2022, tercatat ada 136.153 hewan ternak yang terpapar PMK. Berdasarkan jumlah tersebut, yang hingga saat ini masih sakit sebanyak 106.663 ekor. Kemudian 811 ekor dinyatakan mati, 988 ekor dipotong paksa, dan 27.721 ekor sembuh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement