REPUBLIKA.CO.ID,LUMAJANG -- Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD setempat, Selasa (5/7/2022).
"Kami mengajukan nota penjelasan dalam rangka pengajuan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani," kata Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati di DPRD Lumajang.
Rapat paripurna tersebut juga membahas Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda Tahun 2022 dan Penyampaian Nota Pengantar/Penjelasan tentang Dua Raperda Inisiatif DPRD Lumajang Tahun 2022 oleh Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.
Menurutnya, usulan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan untuk melaksanakan misi Kabupaten Lumajang mewujudkan perekonomian daerah berkelanjutan berbasis pertanian yang bermuara pada keadaan masyarakat yang lebih sejahtera dan mandiri. "Raperda itu merupakan salah satu bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi dan mengusahakan kesejahteraan petani di Kabupaten Lumajang," ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, bahwa latar belakang pengajuan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani merupakan keinginan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang untuk memberikan solusi permasalahan yang dihadapi petani dalam bentuk kebijakan daerah yang melibatkan semua pemangku kepentingan.
"Petani telah memberikan kontribusi besar dan nyata dalam mewujudkan kesejahteraan, terutama pembangunan ekonomi di perdesaan sehingga denganraperda tersebut diharapkan mampu memberikan solusi permasalahan yang dihadapi petani," katanya.
Ia berharap raperda itu akan dibahas dan disetujui bersama agar cita-cita untuk menyejahterakan petani dan masyarakat Kabupaten Lumajang dapat segera terwujud. Salah satu prioritas Kabupaten Lumajang adalah sektor pertanian karena kabupaten yang diapit Gunung Semeru, Gunung Lemongan, dan Gunung Bromo tersebut memiliki potensi produksi pertanian luar biasa.