Rabu 06 Jul 2022 09:31 WIB

Empat Ayat Alquran dan Hadist tentang Perintah Berkurban 

Kurban sudah ada sejak zaman Nabi Adam.

Ilustrasi kurban, Idul Adha
Foto: Republika /mgrol101
Ilustrasi kurban, Idul Adha

REPUBLIKA.CO.ID, Perayaan hari raya Idul Adha tidak lepas dari momen penyembelihan hewan kurban. Kurban sudah ada sejak zaman Nabi Adam AS, Nabi Ibrahim AS dan Ismail AS, Nabi Muhammad SAW, hingga Allah menurunkan dalil berupa ayat Alquran dan hadits perintah untuk berkurban kepada umat Islam di dunia. Mengutip dari situs resmi Dompet Dhuafa  https://kurban.dompetdhuafa.org, Inilah  tentang perintah berkurban kepada umat Islam yang mampu melaksanakannya. 

1. Ayat Alquran bahwa perintah berkurban untuk mengingat Allah 

Fa ṣalli lirabbika wan-ḥar. Artinya: "Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah)." (Al-Kautsar ayat 2).

Dalil ayat Alquran ini seringkali menjadi rujukan perintah berkurban. Surat Al-Kautsar ayat 2 memiliki makna bahwa berkurban sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Meskipun sunnah, ibadah kurban menjadi wadah untuk mengingat Allah sebagai pencipta dan penguasa manusia, bumi, alam semesta, dan seisinya. 

2. Menyembelih hewan kurban sebagai bentuk syukur 

Wa likulli ummatin ja'alnaa mansakal liyazkurus mal laahi 'alaa maa razaqahum mim bahiimatil an'aam; failaahukum ilaahunw Waahidun falahuuu aslimuu; wa bashshiril mukhbitiin. Artinya: "Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (qurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya, dan berilah kabar gembira pada orang-orang yang tunduk (patuh) pada Allah." (Al-Hajj ayat 34). 

Ayat Alquran tentang perintah berkurban selanjutnya tertera dalam surat Al-Hajj ayat 34 yang bermakna hewan kurban adalah rezeki yang Allah berikan kepada umat manusia. Menyembelih hewan ternak yang dijadikan kurban merupakan bagian dari rasa sukacita dan tawakal kepada Allah SWT. 

3. Perintah untuk berbagi kepada fakir dan miskin

Walbudna ja'alnaahaa lakum min sha'aaa'iril laahi lakum fiihaa khairun fazkurusmal laahi 'alaihaa sawaaff; fa izaa wajabat junuubuhaa fakuluu minhaa wa at'imul qooni'a walmu'tarr; kazaalika sakhkharnaahaa lakum la'allakum tashkuruun. Artinya: "Maka makanlah sebagiannya (daging qurban) dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (orang yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Daging daging qurban dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai keridhaan Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya." (Al-Hajj ayat 36-37). 

Setelah perintah bersyukur karena mampu berkurban, maka dilanjutkan kembali oleh Al-Hajj ayat 36-37 bahwa pekurban boleh menikmati sebagian daging kurban, lalu sebagian lain diberikan kepada para penerima manfaat yang membutuhkan, seperti masyarakat di pelosok Indonesia yang masih kesulitan untuk memakan daging, meskipun setahun sekali karena penyebaran daging kurban yang terdesentralisasi. 

Mengacu pada riset yang dilakukan oleh Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) pada 2021, kurban di Indonesia berpotensi tidak tersebar secara merata karena menumpuk di wilayah metropolitan di Pulau Jawa. 

Intervensi dari lembaga filantropi Islam dibutuhkan sebanyak 40 persen kepada penduduk termiskin di Indonesia atau 99 juta jiwa agar mereka menikmati protein hewani dari daging kurban. Dengan begitu, diperkirakan butuh 3,25 kilogram per kapita/ tahun yang setara dengan 322 ribu ton daging per tahun untuk menurunkan kesenjangan daging. 

4. Amalan kurban menjadi saksi di akhirat

"Tidak ada amalan anak cucu Adam pada hari raya qurban yang lebih disukai Allah melebihi dari mengucurkan darah (menyembelih hewan qurban), sesungguhnya pada hari kiamat nanti hewan-hewan tersebut akan datang lengkap dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya, dan bulu- bulunya. Sesungguhnya darahnya akan sampai kepada Allah –sebagai qurban– di manapun hewan itu disembelih sebelum darahnya sampai ke tanah, maka ikhlaskanlah menyembelihnya." (HR Ibnu Majah dan Tirmidzi).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement