REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan bagi masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun, pada realitanya implementasi kebijakan ini belum dapat berjalan dengan optimal.
Berdasarkan pantauan Republika di Pasar Kolombo yang berada di Kalurahan Condongcatur, Depok, Sleman, beberapa pedagang mengaku tidak mengikuti kebijakan tersebut dalam menjual minyak goreng curah.
Salah satu pedagang minyak goreng curah, Abadi (72) mengatakan pembeli tidak perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak.
“Tidak pakai aplikasi. Langsung saja karena sesuai sama kulakan-nya juga nggak pakai aplikasi. Jadi, di sini saya jual bebas. Sebetulnya itu kan ribet, istilahnya kita mau beli minyak satu, dua kilo harus pakai aplikasi itu kan repot,” kata Abadi saat ditemui, Selasa (5/7/2022).
Meski tidak menggunakan aplikasi, namun Abadi menjelaskan pembelian minyak goreng curah kepada distributor masih perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini dilakukan untuk mendata nama pembeli minyak goreng curah ditingkat distributor.
Tidak berbeda jauh dengan Abadi. Pedagang minyak goreng curah yang lain, Yulianti (43) juga mengatakan pembelian minyak curah dengan aplikasi terlalu merepotkan.
“Repot kalau beli minyak harus pakai aplikasi apalagi kalau ada yang gaptek (gagap teknologi-Red). Beli di distributor juga nggak pakai aplikasi. Kalau dulu iya, harus pake KTP. Pas udah masuk datanya, sekarang kalau mau beli tinggal sebut nama saja,” jelas Yulianti.
Dalam kesempatan yang berbeda, Kepala Bidang Usaha dan Perdagangan Dinperindag Kabupaten Sleman, Kurnia Astuti mengatakan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dimaksudkan untuk memudahkan pelacakan apabila kembali terjadi kelangkaan minyak goreng.
“Ini sebenarnya bertujuan untuk memantau distribusi minyak goreng curah. Jadi, dapat meminimalisir penimbunan dan juga konsumsi minyak yang tidak wajar,” jelas Kurnia saat dihubungi, Senin (4/7/2022).