REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Puluhan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, Kota Malang, Jawa Timur, menerima program asimilasi rumah usai memenuhi sejumlah persyaratan.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Malang Heri Azhari menyebutkan sebanyak 31 orang narapidanamemenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Asimilasi tersebut. "Program asimilasi rumah ini bukanlah bebas sepenuhnya. Ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui," kata Heri, Kamis (7/7/2022).
Dia menjelaskanpara narapidana yang mendapatkan program asimilasi tersebutakan menjalani sisa masa hukuman di rumah masing-masing. Namun, para narapidana itu akan tetap dalam pengawasan balai pemasyarakatan (Bapas), kepolisian, dan masyarakat sekitar.
Dasar pemberian asimilasi terhadap para narapidana tersebut ialahKeputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaNomor M.HH. 73. PK.05.09 Tahun 2022 yang memperpanjang waktu program asimilasi. Pemberian asimilasi bagi 31 narapidana tersebutmerupakan pelaksanaan Program Asimilasi di Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
"Hal yang tidak kalah penting adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan di tengah-tengah masyarakat di masa pandemi pada saat ini," ujarnya.
Program asimilasi di rumah bagi narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 berakhir pada 30 Juni 2022. Namun, program asimilasi tersebut kemudian diperpanjang hingga 31 Desember 2022.
Melalui keputusan Nomor M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022 tersebut, Menkumham Yasonna Laoly memperpanjang jangka waktu program asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak. Program perpanjangan waktu asimilasi di rumah tersebut merupakan solusi yang dicanangkan Pemerintah dalam mengatasi penyebaran COVID-19 dilapas dan rutan serta mengatasi kelebihan penghuni.