REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka yang berupaya menghalang-halangi aparat saat khendak melakukan panangkapan MSA (42), tersangka kasus pencabulan di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang. Totok mengungkapkan, secara keseluruhan pihaknya menangkap 321 orang simpatisan MSA yang berupaya menghalangi aparat.
Namun, kata dia, dari ratusan massa yang diamankan tersebut, hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan sisanya masih berstatus sebagai saksi dan bakal kembali dipulangkan.
"Dari 321 yang telah kita amankan dalam proses penangkapan, penyidik telah menetapkan lima tersangka. Sedangkan 316 orang lainnya yang kita amankan statusnya masih saksi dan siang ini kita pulangkan," kata Totok di Surabaya, Jumat (8/7).
Totok menyatakan, pihaknya bakal langsung melalukan penahanan terhadap lima orang tersangka yang menghalangi penagkapan MSA. Kelima tersangka disangkakaan melanggar Pasal 19 Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hal ini berkaitan dengan perbuatan mencegah atau merintangi proses penyidikan terhadat tersangka dugaan pelecehan seksual.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ujar Totok.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan, dari 321 simpatisan yang ditangkap, hanya sekitar 70 orang yang merupakan warga asli Jombang. Sedangkan sisanya merupakan warga luar Jombang. Nico juga mengungkapkan, ada sekitar 40 anak-anak yang ditangkap lantaran ikut menghalang-halangi upaya penangkapan MSA.