Senin 11 Jul 2022 23:30 WIB

Daop Madiun Sosialisasikan Aturan Baru Persyaratan Naik KA Jarak Jauh

KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan.

Daop Madiun Sosialisasikan Aturan Baru Persyaratan Naik KA Jarak Jauh (ilustrasi).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Daop Madiun Sosialisasikan Aturan Baru Persyaratan Naik KA Jarak Jauh (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,MADIUN -- PT KAI (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun, Jawa Timur menyosialisasikan penerapan persyaratan baru naik kereta api jarak jauh bagi pelanggan yang belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 ketiga atau penguat (booster).

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan pelanggan KA jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi penguat wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat "boarding". "Kebijakan ini berlaku untuk keberangkatan KA jarak jauh mulai tanggal 17 Juli 2022," ujar Ixfan Hendriwintoko, Sabtu (11/7/2022).

Baca Juga

Menurut dia, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 8 Juli 2022. "KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi COVID-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran COVID-19 di masyarakat," kata Ixfan.

Ia mengajak calon pelanggan untuk melakukan vaksinasi hingga vaksin ketiga guna mendukung program pemerintah dalam penanganan COVID-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. KAI saat ini juga sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI.

Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub Nomor 72 tersebut pada 17 Juli mendatang. Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh mulai 17 Juli adalah, bagi yang telah vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif "screening" COVID-19, vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam, vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam, dan bagi yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Kemudian, pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening COVID-19. Jika vaksin dosis pertama maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. Sedangkan, syarat naik KA Lokal dan Aglomerasi adalah vaksin minimal dosis pertama, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR, bagi tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, dan pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. "Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," tambah Ixfan.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes COVID-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding. "KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement