Selasa 12 Jul 2022 14:18 WIB

UMKM Kota Magelang Berpeluang Perluas Pasar Lewat e-Katalog

Harapannya, satu UMKM bisa meng-'upload' (unggah) tiga produk lokal.

Proses pendaftaran e-katalog untuk pelaku UMKM Kota Magelang.
Foto: Dokumen
Proses pendaftaran e-katalog untuk pelaku UMKM Kota Magelang.

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG  -- Pemerintah Kota Magelang, Provinsi Jawa Tengah, memberikan peluang kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah itu memperkenalkan dan memperluas pemasaran berbagai produk mereka melalui e-katalog.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Pemkot Magelang Wahyu Tri Prasetyo mengatakan fasilitasi pemkot setempat itu menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo terkait penggunaan produk dalam negeri dengan menayangkan produk UMKM di katalog lokal. Target penayangan satu juta produk secara nasional atau 1.000 produk per kabupaten/kota pada 2022.

Katalog elektronik (e-katalog) adalah sistem informasi elektronik dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang memuat informasi usaha, harga, dan informasi lainnya yang terkait dengan penyedia barang atau jasa. Institusi tersebut adalah lembaga pemerintah nonkementerian di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pemkot Magelang membuka pendaftaran UMKM untuk memanfaatkan fasilitas tersebut selama 11-13 Juni 2022 dengan pelaksanaan di Laboratorium Komputer SMP Negeri 4 Kota Magelang. "Jadi rata-rata 120 penyedia atau UMKM. Harapannya satu UMKM bisa meng-'upload' (unggah) tiga produk lokal, aturan LKPP dengan tiga produk maka target 1.000 per kabupaten atau kota bisa tercapai," ujar dia.

Pendaftaran selama tiga hari itu dibagi menjadi tiga sif per hari dengan masing-masing 40 peserta, yakni pukul 08.00-10.00 WIB, 10.00-12.00 WIB, dan 13.00-15.00 WIB. Ia menyebut sejumlah syarat pendaftaran, antara lain pelaku UMKM membawa Kartu Tanda Penduduk, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Akta Perusahaan khusus untuk usaha berbadan hukum.

Prosedur pendaftaran, antara lain pelaku UMKM masuk ruang pengecekan persyaratan dan mengisi surat pernyataan keabsahan atau kebenaran informasi produk dan harga, serta surat pernyataan UMKM atau non-UMKM.

Selanjutnya ke ruang yang lainnya untuk verifikasi NPWP dan NIB, lalu mendaftar akun Sistem Pengadaan Secara Elektronik, kemudian ke ruang lainnya untuk penayangan minimal tiga produk UMKM masing-masing pelaku.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kota Magelang Chrisatrya Yonas Nusantrawan Bolla mengharapkanpelaku UMKM setempat memanfaatkan peluang fasilitasi tersebut untuk memperkenalkan dan memperluas pasar produknya. Sehingga dapat meningkatkan penjualan serta pendapatan usaha perekonomian mereka. "Manfaatkan kesempatan ini untuk memperluas pasar," ujar dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement