REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan vaksin booster menjadi syarat perjalanan untuk semua moda transportasi dan berlaku mulai, Senin, 17 Juli 2022.
Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Khamidah Yuliati mengatakan meskipun vaksin booster akan menjadi syarat perjalanan. Namun, sampai saat ini vaksinasi booster masih belum mencapai target yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Vaksinasi booster di Kabupaten Sleman belum mencapai target. Demikian juga kabupaten yang lain. Untuk Sleman sendiri masih berada di angka 38 persen. Bahkan secara provinsi yang ditarget mencapai 50 persen pada bulan Juli ini juga belum bisa tercapai,” ujar Khamidah saat dihubungi, Selasa (12/7/2022).
Khamidah menjelaskan pihaknya terus melakukan upaya untuk memberikan motivasi dan pengertian kepada masyarakat agar melakukan vaksin dosis ketiga. Hal ini dilakukan tidak hanya untuk syarat perjalanan tetapi juga untuk meningkatkan imunitas tubuh. Selain dapat mengunjungi sentra vaksin di Sleman City Hall, masyarakat juga bisa mendapatkan vaksin booster di layanan reguler, seperti Puskesmas, RSUD, RS Pemerintah, Klinik Polres, dan Klinik Kodim.
“Silakan beramai-ramai mendatangi sentra vaksin kami di Sleman City Hall setiap akhir pekan dimulai dari jam 09.00 sampai 12.00 WIB. Jika peminatnya banyak sangat memungkinkan untuk dibuka sentra vaksin di hari kerja Senin sampai Jumat. Hal ini tergantung, nanti bagaimana animo dari masyarakat,” jelas Khamidah.
Di sentra vaksin tersebut, tidak hanya melayani untuk vaksin booster saja tetapi juga vaksin untuk dosis pertama dan kedua. Menurut Khamidah, siapa pun boleh mendapatkan vaksin di Kabupaten Sleman asalkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dalam surat edaran tersebut, apabila pelaku perjalanan sudah mendapatkan vaksin booster maka tidak perlu lagi melakukan tes antigen atau PCR. Sementara bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1X24 jam atau hasil tes PCR dengan masa berlaku 3X24 jam.
Bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, dapat juga melakukan vaksinasi booster on-site saat keberangkatan. Khamidah berharap, dengan adanya surat edaran tersebut dapat meningkatkan animo masyarakat karena merasa butuh untuk melakukan vaksinasi booster.