Senin 18 Jul 2022 09:09 WIB

Booster Jadi Syarat Perjalanan, Terminal Tirtonadi Siap Sejak April

Pengelola terminal membuka gerai vaksinasi untuk masyarakat.

Rep: c02/ Red: Yusuf Assidiq
Ruang khusus vaksinasi booster di Terminal Tirtonadi, Solo.
Foto: Muhammad Noor Alfian
Ruang khusus vaksinasi booster di Terminal Tirtonadi, Solo.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Syarat vaksin dosis ketiga Covid-19 atau booster untuk pelaku perjalanan moda transportasi darat, udara, dan air mulai diberlakukan Ahad (17/7/2022). Terminal Tirtonadi Kota Solo, Jawa Tengah, sudah bersiap lebih dulu sejak April lalu.

Joko Sutriyanto selaku koordinator Terminal Tirtonadi tipe A menyatakan pemberlakuan vaksin booster untuk syarat perjalanan  tidak menjadi masalah. Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan persiapan sejak April lalu.

"Terkait kebijakan itu kami sudah siap, soalnya Pemerintah Kota Solo dan kami sudah gencar mengajak masyarakat untuk vaksin. Selain itu kami juga membuka gerai vaksin di sini sejak April lalu," katanya.

Selain itu, pelayanan vaksin tidak terbatas hanya pada penumpang, melainkan masyarakat sekitar juga. Hal tersebut mengingat pemerintah sudah mencabut pemberlakuan vaksinasi hanya untuk warga lokal dan mempermudah penumpang.

"Untuk kepentingan penumpang yang akan datang khususnya dari luar provinsi, sekalian masyarakat lingkungan sekitar kami sediakan dan ajak ke tempat vaksin gratis di dekat lobi kedatangan," katanya.

Selain itu, Joko juga mengatakan pihak terminal dalam proses vaksinasi telah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota (DKK), Jasa Raharja, dan Kedokteran Kepolisian (DOKPOL). Setidaknya ada enam orang nakes dalam pelayanan vaksinnya.

"Kami buka gerainya sesuai jam kerja pukul 08.00-16.00 WIB untuk hari biasa. Sedangkan apabila penumpang malam kedapatan belum vaksin booster, akan kami antarkan ke layanan vaksinasi terpusat di Benteng Vastenburg dan Graha Wisata," katanya.

Selain itu, Joko juga mengatakan sudah melakukan pengetatan untuk setiap shiftnya. Berupa, pengecekan aplikasi PeduliLindungi oleh petugas pada setiap penumpang.

"Setiap shiftnya kita cek lewat gawai mereka. Namun apabila ada yang tidak membawa atau memiliki gawai bisa membawa surat keterangan vaksin. Untuk yang belum vaksin bisa vaksin di sini" katanya.

Selain itu, Joko mengatakan terkait kebijakan memakai masker di luar ruangan juga sudah diberlakukan. Apabila melanggar, akan dikenakan hukuman ringan.

"Kalau ada yang kedapatan tidak pakai masker nanti kita hukum, hukumannya ringan saja. Untuk yang muda push up 10 kali, sedangkan untuk yang usia lanjut menyanyikan lagu kebangsaan," katanya.

Menurut Joko hal tersebut dilakukan untuk secara tidak langsung membangun kesadaran pada masyarakat. Khususnya pada pengetatan prokes untuk kesehatan dan keselamatan bersama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement