Senin 18 Jul 2022 16:06 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Investasi Gas Elpiji 3 Kilogram

Pelaku menjanjikan akan memberikan keuntungan setiap tiga hari sekali.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Penipuan (ilustrasi).
Foto: calvarychapelabuse.com
Penipuan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BONDOWOSO -- Satreskrim Polres Bondowoso membongkar kasus penipuan investasi jual beli gas elpiji 3 kilogram dengan kerugian dari para korban yang mencapai Rp 20 miliar. Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya menangkap satu tersangka berinisiap RMA (34), warga Kabupaten Nganjuk yang menetap di Desa Grujugan Kidul, Kecamatan Grujugan, Bondowoso.

"Terduga pelaku kami amankan setelah 6 korbannya melaporkan ke kami menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh terduga pelaku. Aksi pelaku sudah berlangsung sejak November 2021,” ujar Wimboko, Senin (18/7/2022).

Wimboko, menjelaskan, modus yang diterapkan terduga pelaku dalam memperdayai korbannya adalah menawarkan investasi usaha jual beli tabung elpiji ukuran 3 kilogram. Di mana kepada korbannya pelaku menjanjikan akan memberikan keuntungan setiap tiga hari sekali sesuai dengan nilai investasi yang disetorkan.

“Terduga pelaku mengiming-imingi para korbannya dengan keuntungan yang menggiurkan dan akan dibagikan setiap tiga hari sekali, dengan jumlah sesuai investasi atau modal yang diserahkan para korbannya,” ujar Wimboko.

Namun seiring berjalannya waktu, pelaku tidak pernah memberikan keuntungan kepada korbannya sesuai dengan yang dijanjikan. Bahkan modal milik korbannya juga tidak dikembalikan. Selain itu, dalam beberapa bulan terakhir, pelaku tidak bisa ditemui maupun dihubungi nomor teleponnya, sehingga beberapa korbannya melaporkan aksi pelaku ke Polres Bondowoso.

“Ada enam korban yang melapor ke kami. Dari pemeriksaan dan penyidikan yang kami lakukan terhadap pelaku, ternyata korbannya bukan hanya 6 orang, tapi ada puluhan. Bahkan pelaku sudah mengantongi uang senilai Rp 20 Miliar dari aksinya ini,” kata Wimboko.

Atas perbuatannya, RMA dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Wimboko menambahkan, barang bukti yang diamankan di antaranya 3 lembar perjanjian investasi DO (delivery order), 8 lembar bukti transfer para korban yang dikirim ke beberapa rekening milik pelaku, mulai dari nominal Rp 20 juta hingga Rp 200 juta.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement