REPUBLIKA.CO.ID,PEKALONGAN -- Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, terus mendorong para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki izin usaha dan produk makanan kemasan agar memberikan rasa aman serta nyaman pada konsumen.
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid mengatakan bahwa pemkot berupaya mendorong penerbitan sertifikat halal produk kuliner UMKM dan izin produksi pangan industri rumah tangga (PIRT) untuk memperkuat kualitas produk. "Budaya masyarakat Kota Pekalongan yang senang jajan dan konsumtif ini maka kami mendorong para pelaku UMKM segera mengurus izin produksi pangan, hak paten merek usaha, hingga label halal pada usaha mereka agar masyarakat yang akan membeli produk tidak ragu," katanya, Senin (18/7/2022).
Menurut dia, kelengkapan perizinan itu dinilai sangat penting sehingga para pelaku UMKM tidak perlu pesimistis terlebih dulu dan dianggap sepele untuk mengurus izin usaha karena pemkot akan memberikan kemudahan pengajuan izin. Kepemilikan kelengkapan dokumen perizinan usaha seperti izin produksi pangan, kata dia, akan mendongkrak usaha pelaku UMKM dengan pemasaran yang semakin luas.
Selain itu, lanjut dia, kemasan produk juga perlu diperhatikan oleh para pelaku usaha agar bisa dibuat lebih menarik dan higienis. "Jika kemasan makanan dibuat menarik dan higienis maka secara otomatis akan menambah nilai jual dari produk itu. Masyarakat selaku konsumen yang melihat produk tersebut juga akan penasaran untuk mencoba dan tertarik membeli," katanya.
Ia mencontohkan, produk usaha olahan tempe yang dibuat para pelaku usaha di "Kampung Tempe Kecamatan Pekalongan Selatan" ternyata kemasan produknya sudah sangat layak dijual di beberapa toko modern. "Oleh karena itu, dengan kelengkapan izin dan kemasan produk yang menarik, kami yakin pelaku UMKM bisa lebih maju dan naik kelas, serta mampu bersaing dengan produk-produk asal daerah lain," katanya.