Selasa 19 Jul 2022 15:51 WIB

Hampir 9.000 Wajib Pajak Jateng Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela

Terbanyak berasal dari KPP Pratama Surakarta sebanyak 2.002 WP.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Acara media gathering Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II (Kanwil DJP  Jawa Tengah II) di Purwokerto, Selasa (19/7/22).
Foto: Kanwil Pajak
Acara media gathering Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II (Kanwil DJP Jawa Tengah II) di Purwokerto, Selasa (19/7/22).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II (Kanwil DJP Jawa Tengah II) mencatat jumlah wajib pajak yang sudah memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ada sebanyak 8.902 WP.

"Dari wajib pajak yang sudah memanfaatkan PPS, total nilai harta yang diungkapkan sebesar Rp 12.956,36 miliar dengan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan sebesar Rp 1.332,48 miliar," ujar Plh Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Lindawaty dalam acara media gathering di Purwokerto, Selasa (19/7/2022).

Dari jumlah wajib pajak sebanyak 8.902, terbanyak berasal dari KPP Pratama Surakarta sebanyak 2.002 WP dan KPP Pratama Purwokerto sebanyak 1.091 WP. Masing-masing total nilai harta yang diungkapkan adalah Rp 3.424,7 miliar dan Rp 1.274,4 miliar.

Sedangkan jumlah PPh yang dibayarkan dari KPP Pratama Surakarta sebesar Rp 350,87 miliar dan KPP Pratama Purwokerto Rp 123,12 miliar. Ia menambahkan, setelah periode PPS ini berakhir DJP akan menjalankan proses bisnis seperti sebelumnya.

Proses bisnis itu mulai dari penyuluhan hingga penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Kanwil DJP Jateng II hingga akhir Juni 2022 telah mencapai 674.523 SPT atau 91,52 persen dari target sebesar 737.056 wajib pajak (WP).

Jumlah realisasi SPT terdiri dari WP Badan sebanyak 44.006 SPT, WP Orang Pribadi Karyawan sebanyak 546.198 SPT, dan WP Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 84.319 SPT. Kanwil DJP Jateng II mengharapkan kepada seluruh wajib pajak agar dapat segera melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing.

"Meski batas waktu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi telah berlalu, wajib pajak masih dapat menyampaikan SPT Tahunan hingga sepanjang tahun dengan status terlambat lapor," kata Lindawaty.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement