Kamis 21 Jul 2022 16:57 WIB

Permudah Layanan Perpajakan, Kini NIK Resmi Jadi NPWP

Reformasi perpajakan menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas kantor pajak melayani warga berkonsultasi wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Solo, Jawa Tengah, Selasa (12/7/2022). Menurut kantor wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II realisasi penerimaan pajak pada program pengungkapan sukarela (PPS) hingga batas akhir 30 juni 2022 mencapai 1,33 triliun.
Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
Petugas kantor pajak melayani warga berkonsultasi wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Solo, Jawa Tengah, Selasa (12/7/2022). Menurut kantor wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II realisasi penerimaan pajak pada program pengungkapan sukarela (PPS) hingga batas akhir 30 juni 2022 mencapai 1,33 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS - Sah, wajib pajak orang pribadi kini dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Dengan begitu, masyarakat diberikan kemudahan tidak perlu repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak karena integrasi NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berjalan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan format baru nomor pokok wajib pajak (NPWP) ini mulai 14 Juli 2022. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK/03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Tidak hanya meluncurkan NIK sebagai NPWP, dalam momentum puncak perayaan Hari Pajak tahun 2022 ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga merilis kemudahan lainnya, yaitu situs pajak dwibahasa (bilingual website) www.pajak.go.id dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) oleh Notaris/PPAT secara online sehingga mempermudah pelaksanaan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan, serta buku PEN 2021.

Plh Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Lindawaty mengatakan tujuan transformasi NIK menjadi NPWP adalah untuk mempermudah akses layanan perpajakan. Ia juga menyatakan masyarakat tidak perlu khawatir akan hal ini karena tidak semua yang memiliki NIK otomatis membayar pajak.

“Hanya masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif saja yaitu salah satunya sudah berpenghasilan di atas PTKP yang wajib membayar pajak,” ungkapnya pada kegiatan media gathering bersama wartawan di wilayah Karesidenan Banyumas.

Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati secara langsung meresmikan peluncuran inovasi ini. Sebelumnya, pada Selasa (19/7/22), Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mendemokan login ke aplikasi pajak.go.id menggunakan NIK sebagai tanda mulainya perubahan besar ini, bertempat di Aula Chakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP.

"Saya sudah mencobanya sendiri kemarin saat peresmian implementasi NIK sebagai NPWP dalam rangkaian acara Peringatan Hari Pajak ke-77. Selain bertujuan menyederhanakan perpajakan, penggantian NIK sebagai NPWP ini juga merupakan bagian dari reformasi perpajakan jilid II," ujar Menkeu seperti dikutip dari akun Instagram resminya @smindrawati, Rabu (20/7/2022).

Ia menjelaskan, seiring dengan perekonomian dunia yang berubah, tantangan global semakin rumit, juga dalam rangka menghindari kecurangan di bidang perpajakan, maka reformasi perpajakan menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan.

Tak hanya memperluas basis pemajakan, reformasi ini juga mendorong terbentuknya sistem perpajakan berbasis digital, sehingga para wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan secara daring kapan saja dan di mana saja.

"Dengan dukungan respons otomatis dari sistem, tentu layanan daring ini dapat menjadi solusi untuk sistem perpajakan yang lebih efektif dan efisien," kata Sri Mulyani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement