REPUBLIKA.CO.ID,PEKALONGAN -- Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah memberlakukan sistem penerimaan pajak retribusi secara nontunai sebagai upaya mencegah terjadinya kebocoran atau penyimpangan keuangan.
"Untuk mencegah kebocoran penerimaan retribusi, kami akan memungut pajak tersebut secara nontunai," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Yulian Akbar di sela kegiatan bimbingan teknis "Billing Center Implementasi Aplikasi Billing Center Retribusi Daerah Nonpasar" di Pekalongan, Kamis (21/7/2022).
Menurut dia, melalui bintek tersebut, nantinya semua transaksi dapat menjadi nontunai sehingga kebocoran-kebocoran dalam pengelolaan retribusi tidak terjadi lagi karenapendapatan daerah dapat dipungut secara optimal dan semakin meningkat.
"Hasil yang ingin dicapai dalam pelaksanaan bimtek hari ini adalah memudahkan pelayanan pada masyarakat sebagai wajib pajak dalam membayar retribusi kepada pemerintah daerah dengan cara menyetorkan uang secara nontunai ke rekening kas daerah," katanya.
Yulian Akbar mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan sistem pemerintahan yang berbasis digital di lingkungan pemerintah daerah. Pemkab Pekalongan telah membentuk tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah yang memiliki tugas untuk membuat transaksi elektronik pemerintah daerah menjadi semakin meningkat dengan berbagai aplikasi yang mendorong digitalisasi pada proses pelayanan publik.
Dikatakan aplikasi "billing center" merupakan salah satu alat perekam transaksi retribusi nonpasar yang dibangun oleh tim teknologi sistem informasi Bank Jateng yang diperuntukkan pemerintah daerah di lingkungan Provinsi Jawa Tengah. "Ini merupakan sebagai bentuk upaya pemkab untuk memperluas cakupan digitalisasi serta peningkatan dan pengembangan kapasitas aparatur dalam pelayanan retribusi yang dilaksanakan organisasi perangkat daerah pemungut retribusi daerah sehingga ada peningkatan pemahaman dari pemangku pelayanan," katanya.
Dia berharap, seluruh aparatur sipil negara yang mengikuti bimtek ini bisa mengikuti dengan sungguh-sungguh agar hasil yang diperoleh dapat optimal sehingga ada peningkatan kemampuan dalam pengelolaan retribusi di masing-masing OPD yang pada akhirnya bisa meningkatkan pendapatan daerah.