REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tiga orang tersangka kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta. Satu dari tiga tersangka adalah Kabid Pendidikan Khusus Disdikpora DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edy Wahyudi.
Sekretaris Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie mengatakan, penetapan pejabat Pemda DIY menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi renovasi stadion Mandala Krida memberikan pelajaran penting.
Pertama, publik dan rakyat Ngayogyakarta Hadiningrat harus mendukung due process of law. Artinya, biarkan hukum bekerja menemukan keadilan. Jadi, ia berharap, tidak boleh ada kekuatan politik yang mengintervensi proses hukum tersebut.
Kedua, Yogyakarta sebagai landmark Kota Pelajar yang warganya terdidik dan patuh hukum, ternyata menyimpan potensi abuse of power, di mana pejabatnya terlibat korupsi. Sebab, setelah KPK menangkap walikota nonaktif, sekarang pejabat Pemprov DIY.
"Ini menjadi peringatan dini atau early warning system kalau Yogya masih lemah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih atau clean government," kata Gugun kepada Republika, Jumat (22/7/2022).
Ketiga, potensi public distrust terhadap keistimewaan Yogya. Keistimewaan DIY harus didukung tata kelola pemerintahan yang berintegritas, bebas dari korupsi. Tapi, pejabatnya sudah mengejar rente memperkaya diri sendiri atau korporasi.
Keempat, dalam setiap korupsi pengadaan barang dan jasa, swasta selalu menjadi aktor intelektual yang mencari untung besar dengan cara haram pengaruhi pejabat. Artinya, pengawasan inspektorat daerah telah gagal mencegah niat jahat korupsi.
"Semoga kawulo Ngayogjokarto (rakyat Yogya) masih menaruh kepercayaan kepada Yogya yang istimewa, tentu dengan berharap ke depan Sultan dan seluruh rakyat ikut berpartisipasi menjaga Yogya dari ancaman korupsi," ujar Gugun.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menekankan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dari pengumpulan informasi dan data. Karenanya, dilakukan penyelidikan dan peningkatan status perkara ke penyidikan, dengan menetapkan tersangka.
Ada Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora DIY dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edy Wahyudi. Lalu, Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara dan Direktur PT Duta Mas Indah, Heri Sukamto.